Di dunia ekonomi-bisnis sudah pasti kita akan menemui hubungan antara pekerja dengan pengusaha, baik mereka yang bekerja di pabrik, toko, hypermarket, gedung perkantoran, ataupun pegawai di perusahaan BUMN. Buruh, pekerja, pegawai swasta, karyawan swasta, mereka sama. Tidak ada yang membedakan mereka, karena mereka sama-sama orang yang diupah karena melakukan pekerjaan. Mungkin yang membedakan adalah tempat kerja, ada yang dingin dan ada yang panas.... level staff maupun manager...
Hubungan yang tercipta antara pekerja dengan pemilik perusahaan dinamakan dengan hubungan industrial. Perusahaan apa pun itu, pasti mempunyai satu divisi tentang hubungan industrial atau industrial relation untuk mengatur mengenai masalah ketenagakerjaan di perusahaan mereka.
Di negara hukum seperti Indonesia ini, hubungan industri diatur dalam undang-undang tersendiri, baik secara materiil maupun formiil. Hal-hal yang berisi mengenai hukum materiil diatur didalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, dan undang-undang lain yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. Untuk menyelesaikan perselisihan didalam hubungan industrial juga telah diatur secara formiil didalam Undang-undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Semua undang-undang ini adalah dasar dari sebuah hubungan industrial.
Sebagai Buruh, Pekerja, pegawai, maupun karyawan, harus tahu tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan, karena hal ini sangat berkaitan erat dengan hak-hak mereka yang dilindungi oleh Negara dan wajib diberikan oleh Perusahaan. Apabila ada hak-hak yang tidak diberikan maka sudah sepatutnya diminta. Karena kalau tidak diberikan oleh perusahaan, artinya perusahaan itu telah melanggar hukum yang ada dan berlaku di Indonesia, dan harus dihukum.
Di situasi ekonomi saat ini, apalagi krisis ekonomi masih bisa dirasakan, permasalahan di dunia ketenagakerjaan sudah pasti akan selalu membayangi. Di era globalisasi sekarang ini, masalah ketenagakerjaan adalah masalah yang paling vital dalam rangka penanaman modal di Indonesia dan menjadi perhatian khusus pemerintah dalam rangka membuat negara ini kondusif serta menjadikan Indonesia wilayah yang nyaman untuk investor asing.
Sampai saat ini, pemenuhan hak-hak normatif pekerja di seluruh Indonesia belum 100% dilaksanakan, baik oleh pengusaha maupun oleh Pemerintah. Semua orang yang bekerja bisa dikatakan bukan dalam posisi yang "aman", karena 'bom waktu' masih tersimpan dan bisa kapan saja meledak. Siapapun pasti akan menghadapi masalah....
Masalah di dalam hubungan industrial yang sekarang ini paling banyak adalah masalah PHK, masalah kontrak dan outsourching, dan masalah hak normatif yang tidak diberikan oleh pengusaha. Tiga masalah inilah yang paling banyak dirasakan oleh para pekerja.
Untuk masalah PHK karena banyak perusahaan yang melakukan efisiensi disituasi krisis. Namun ada juga PHK yang dilakukan oleh Pengusaha karena mau menghilangkan karyawan tetap di perusahaannya, karena Karyawan Tetap dianggap biaya yang tinggi (high cost), dan lebih murah menggunakan tenaga kontrak yang tidak mengandung banyak resiko. Jadi, bagi kalian yang berstatus tetap, jangan merasa aman dulu.
Nah, yang paling tragis adalah mereka yang menjadi karyawan kontrak. Inilah salah satu isu besar di dunia, yaitu mengenai isu kontrak dan outsourching yang sangat merugikan pekerja. Dan parahnya lagi, pemerintah kita menyetujui dalam undang-undang. Pada dasarnya, memang didalam undang-undang ketenagakerjaan diatur mengenai mekanisme karyawan kontrak, tetapi pada prakteknya banyak perusahaan yang melanggar dan menjalankan praktek ini dengan aman karena di dukung oleh pemerintah melalui departemen atau dinas ketenagakerjaan yang ada.
Coba, bagi teman-teman yang menjadi karyawan kontrak, renungi apa yang dirugikan ketika kalian dikontrak. Yang pasti, pertama perasaan diputus kontrak akan selalu menghantui, takut kalau-kalau kontraknya tidak diperpanjang, terus kalo kontrak udah selesai tidak mendapatkan uang pesangon. Kedua, mengenai gaji juga tidak akan pernah ada kenaikan dan penyesuaian. Ketiga, tidak mendapatkan tunjangan tetap. Keempat, mungkin bagi mereka yang bekerja dipabrik, kadang-kadang pekerja kontrak tidak mendapatkan jamsostek, baik itu JHT, Kesehatan, maupun kecelakaan kerja. Kelima, belum lagi masalah usia, kalo kita dikontrak terus diputus, lalu untuk mencari pekerjaan lagi susah karena perubahan status dan bertambahnya usia ketika kita dikontrak.
Lalu, mengenai masalah Hak Normatif yang tidak diberikan, sebenarnya coba dicek lagi apakah perusahaan tempat kalian bekerja telah sesuai dengan Undang-undang No.13 Tahun 2003, baik itu mengenai upah, upah lembur, THR, Jam Kerja dan waktu lembur, Cuti, pelarangan membuat serikat pekerja, pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, dan lain sebagainya. Karena sudah pasti, ada saja pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pemenuhan hak normatif itu. Ingat Hak Normatif adalah hak yang harus diberikan oleh pengusaha, kalo tidak diberikan maka dianggap melanggar hukum. Untuk itu jangan segan-segan untuk menuntut hak-hak yang belum diberikan.
Pengusaha adalah orang yang memiliki cukup uang yang bisa membeli apa pun juga, termasuk hukum. Dalam berhadapan dengan pengusaha tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus dilakukan secara bersama-sama. Perlu dukungan dan solidaritas serta persatuan dari seluruh pekerja yang memiliki satu nasib dan satu rasa. Karena tanpa kekuatan semua pekerja, masalah yang ada sudah pasti pengusaha lah yang akan menjadi pemenang... Sebagai Saran, paling tidak di perusahaan tempat kalian bekerja ada Serikat Pekerja, atau serendah-rendahnya Forum pekerja. Karena itu adalah senjata ataupun alat perjuangan kaum pekerja...!!! Kita tidak pernah bisa mengandalkan hukum yang berlaku di Indonesia, karena kadang hukum bisa dibeli...
Satu kunci untuk teman-teman... jangan pernah pasrah dan menyerah pada keadaan... karena kemenangan pasti ada untuk kita...!!!!