3/21/12

Buruh & Investasi di Indonesia*

Bulan Januari 2012, kondisi perburuhan di Indonesia dikejutkan dengan luapan kemarahan para buruh di kawasan industri Bekasi yang melakukan aksi mogok massal dan pemblokiran jalan tol Jakarta-Cikarang selama satu hari. Mereka menuntut pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2012 dan menuntut APINDO untuk mencabut gugatan TUN terkait dengan SK Gubernur Jawa Barat tersebut. Aksi ini pun diikuti oleh para buruh ditangerang yang juga menuntut hal serupa.
Pengusaha mengklaim bahwa mereka mengalami kerugian besar atas aksi yang dilakukan para buruh, baik di bekasi maupun di tangerang. Investor asing terbesar di Indonesia, yaitu Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan, memprotes pemerintah atas berlangsungnya aksi mogok massal yang dilakukan oleh para buruh. Mereka menyatakan bahwa pemerintah kurang melindungi kepentingan investor dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi mereka untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, jika pemerintah tidak dapat menyelesaikan permasalahan ini dan kurang memberikan perlindungan serta keamanan dalam berinvestasi maka Indonesia akan semakin tidak menarik dan kehilangan kemampuannya dalam menjaring investor asing.
Saat ini, paling tidak ada sekitar 12.000 perusahaan Taiwan, 1.600 perusahaan asal Korea Selatan, dan 1000 perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia dengan nilai investasi pada tahun 2009 masing-masing sebesar US$ 243,2 Juta (Taiwan), US$ 1,2 Miliar (Korea Selatan), dan US$1,5 Miliar (Jepang). Mayoritas perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di Bekasi, Jawa Barat dan Tangerang, Banten. Saat ini sudah banyak investor yang mengancam untuk hengkang dari Indonesia, khususnya investor asal Korea Selatan.


Persoalan Upah
Pihak pengusaha dan para buruh berbeda pandangan mengenai penetapan UMK Bekasi, dimana melalui SK NO.561/Kep.1540-Bansos/2011 telah ditetapkan UMK Bekasi yaitu sebesar Rp 1.491.866,00, Upah kelompok II Rp 1.715.645,00 dan Kelompok I Rp 1.849.913,00.
Para buruh meminta agar pengusaha segera melaksanakan SK tersebut, namun pihak pengusaha menganggap bahwa SK tersebut tidak seperti yang disepakati. APINDO merasa bahwa penetapan upah minimum tahun 2012 telah melampaui kenaikan sebesar 15% dimana nilai tersebut empat kali lebih besar dari inflasi tahun lalu yang hanya sebesar 3,79%. Pengusaha asal Taiwan juga mengungkapkan, bahwa kenaikan upah minimum harus sejalan dengan kenaikan inflasi, lebih dari itu merupakan hal yang diluar dugaan.
Proses penentuan nilai upah minimum ditentukan oleh Komponen Hidup Layak (KHL) yang merupakan standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan. KHL diatur dalam Permen No.17 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Komponen Hidup Layak.
Upah minimum ditentukan berdasarkan perhitungan 49 komponen kebutuhan hidup minimum yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, melalui survey harga. Dewan Pengupahan merupakan forum perwakilan dari 3 (tiga) pihak yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Bagi para buruh, penghitungan 49 komponen berdasarkan penghitungan KHL pada dasarnya masih sangat minim mengingat peningkatan harga barang-barang kebutuhan hidup terlalu sering terjadi sehingga menurunkan nilai riil upah minimum yang diterima.
Bagi pengusaha, melalui APINDO,  pada dasarnya penghitungan upah minimum oleh dewan pengupahan telah dapat diterima. Pengusaha berpendapat bahwa formula ideal dalam penetapan peningkatan upah didasari atas inflasi dan ditambah dengan 5%. Namun, dalam prakteknya, setelah keluar rekomendasi dari dewan pengupahan, pemerintah daerah mengabaikan hasil yang diperoleh oleh dewan pengupahan dan menetapkan nilai kenaikan upah minimum secara sepihak yang besarnya lebih tinggi daripada rekomendasi dari dewan pengupahan. Biasanya hal itu dikarenakan oleh adanya desakan dari serikat pekerja atau adanya kepentingan untuk agenda pemilihan kepala daerah.
Banyak pihak yang menilai bahwa aksi ribuan buruh bekasi yang menutup jalan tol dimanfaatkan oleh Bupati Bekasi untuk meraup suara pada pemilihan kepada daerah tahun 2012 ini agar bisa terpilih kembali. Apalagi di Kabupaten Bekasi telah beredar baliho bergambar wajah Bupati Bekasi, Sa’aduddin, yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera. Dalam baliho tersebut bertuliskan mengenai beberapa capaiannya dimana salah satunya adalah mengenai upah minimum buruh yang tinggi.
Upah Buruh Yang Mahal atau Faktor Lainnya?
Dalam praktek bisnis hanya satu yang dapat dilakukan menekan biaya produksi dan bahan mentah tetapi menurunkan kualitas atau menekan biaya buruh dengan masih mendapatkan kualitas produk yang baik.
Bagi pengusaha ada dua alasan yang menyebabkan pengusaha menjadi tidak siap untuk menaikkan upah minimum, yaitu pertama, produktivitas tenaga kerja di Indonesia memang tidak terlalu bagus dibandingkan dengan Negara tetangga. Pengusaha sangat berharap kenaikan upah juga harus diikuti dengan peningkatan produktivitas; kedua, adanya beban biaya produksi yang tinggi sehingga membuat daya saing menjadi merosot bila disejajarkan dengan komoditas dari Negara lain. Menurut data Kadin yang dirilis pada tahun 2011 biaya logistic di Indonesia mencapai 17% dari biaya produksi, sedangkan di Jepang hanya 5%, Singapura 6%, Filipina 7%, Malaysia 8%, dan Amerika Serikat 10%. Angka tersebut belum ditambah dengan beban-beban biaya lain seperti perizinan, administrasi, dan ragam biaya illegal lainnya (pungli).
Selain dari tingginya beban biaya produksi, pengusaha juga mengeluhkan mengenai tingginya bunga kredit perbankan di Indonesia. Tingkat suku bunga kredit di Indonesia saat ini berkisar di angka 10,3%-13,7%.
Permasalahan lainnya adalah mengenai biaya memulai bisnis di Indonesia juga sangat tinggi yaitu 22,3% dibandingkan dengan biaya memulai bisnis di Singapura yang hanya sebesar 0,7%, Thailand 5,6%, Vietnam 12,1%, Malaysia 17,5%, dan Timor Leste 18,5%.
Infrastruktur juga merupakan salah satu faktor penyebab tingginya biaya logistic yang harus dikeluarkan oleh pengusaha. Agenda penyediaan infrastruktu untuk menunjang investasi tidak bisa ditunda lagi agar persentase biaya logistic bisa berkurang minimal menjadi 10% dari total ongkos produksi.
Dari seluruh masalah beban biaya merupakan tugas pemerintah untuk segera menyelesaikannya. Jika beban biaya murah maka tidak ada alasan lagi bagi pengusaha untuk menaikkan upah buruh.
Skema Ideal Penetapan Kenaikan Upah Minimum
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada 1 Februari 2012 menyatakan bahwa dengan meningkatnya perekonomian Indonesia dan dunia usaha saat ini maka upah buruh harus ditingkatkan dengan membuat satu rumusan yang tepat agar buruh sejahtera.
Peningkatan kesejahteraan buruh akan sangat terkait dengan peningkatan perekonomian Negara, dimana dengan upah yang mampu memberikan kesejahteraan maka akan terjadi peningkatan daya beli buruh.
Skema penetapan upah minimum di dalam Permen No.17 Tahun 2005 menjadi patut untuk dievaluasi kembali untuk memenuhi kepentingan para buruh dan pengusaha. Kritisasi terhadap definisi Komponen Hidup Layak (KHL) yang hanya mencakup kebutuhan hidup buruh lajang menjadi sangat penting untuk dikaji kembali. Selain itu juga mengenai 49 komponen penentu nilai upah minimum perlu dihitung berdasarkan kenaikan harga dipasaran yang secara riil saat itu terjadi.
Jikalau ada pengusaha yang masih tidak mampu menaikkan upah, maka harus dilakukan secara transparan mengenai laporan keuangan yang dimiliki untuk dapat diaudit dan untuk kemudian dapat diberikan pengecualian dalam kenaikan upah minimum.

*Diterbitkan dalam website www.igj.or.id

No comments:

Post a Comment