Bulan Januari 2012, kondisi perburuhan di Indonesia dikejutkan dengan luapan kemarahan para buruh di kawasan industri Bekasi yang melakukan aksi mogok massal dan pemblokiran jalan tol Jakarta-Cikarang selama satu hari. Mereka menuntut pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2012 dan menuntut APINDO untuk mencabut gugatan TUN terkait dengan SK Gubernur Jawa Barat tersebut. Aksi ini pun diikuti oleh para buruh ditangerang yang juga menuntut hal serupa.
Pengusaha mengklaim bahwa mereka mengalami kerugian besar atas aksi yang dilakukan para buruh, baik di bekasi maupun di tangerang. Investor asing terbesar di Indonesia, yaitu Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan, memprotes pemerintah atas berlangsungnya aksi mogok massal yang dilakukan oleh para buruh. Mereka menyatakan bahwa pemerintah kurang melindungi kepentingan investor dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi mereka untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, jika pemerintah tidak dapat menyelesaikan permasalahan ini dan kurang memberikan perlindungan serta keamanan dalam berinvestasi maka Indonesia akan semakin tidak menarik dan kehilangan kemampuannya dalam menjaring investor asing.
Saat ini, paling tidak ada sekitar 12.000 perusahaan Taiwan, 1.600 perusahaan asal Korea Selatan, dan 1000 perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia dengan nilai investasi pada tahun 2009 masing-masing sebesar US$ 243,2 Juta (Taiwan), US$ 1,2 Miliar (Korea Selatan), dan US$1,5 Miliar (Jepang). Mayoritas perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di Bekasi, Jawa Barat dan Tangerang, Banten. Saat ini sudah banyak investor yang mengancam untuk hengkang dari Indonesia, khususnya investor asal Korea Selatan.