Sebuah karya pertama dari saya bersama dengan rekan peneliti yang pernah di IGJ (Indonesia for Global Justice), Herjuno Ndaru. Buku ini ingin memperlihatkan mengenai liberalisasi sektor perbankan dan kaitannya terhadap kredit mikro yang saat ini semakin gencar dilakukan oleh bank-bank swasta nasional yang didominasi kepemilikan asing di Indonesia.
Referensinya:
Pembukaan sektor jasa keuangan
melalui berbagai skema di World Trade Organization (WTO), Free Trade Agreementa
(FTA), dan kesepakatan di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) telah membuat sektor
jasa keuangan di Indonesia semakin terbuka bagi invasi perbankan asing. Indonesia
bahkan salah satu Negara dengan sistem perbankan paling liberal dikawasan Asia Tenggara.
Liberalisasi sektor keuangan dan perbankan di Indonesia telah dimulai sejak
Letter of Intent (LoI) International Monetary Fund (IMF) 1998-2003.
Beberapa perbankan berdiri
sebagai perbankan asing di Indonesia,dan sebagian lagi melebur sebagai
perusahaan Indonesia meskipun kepemilikannya adalah asing dan campuran tersebut
tidak hanya dikuasai kegiatan bisnis besar,namun juga menginvasi sektor Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dalam prakteknya keberadaan dana
asing dalam perbankan memicu ekspansi utang yang sifatnyafee-based income yang
rata-rata bersifat konsumtif,misalnya kartu kredit dan pinjaman kredit mikro
dengan suku bunga yang relative tinggi. Kehadiran perbankan dengan unsur dana asing
tersebut semakin menggeser eksistensi lembaga mikro kredit local yang telah
melayani anggotanya dengan prinsip-prinsip kerjasama dan loyalitas.
Lemahnya peran pemerintah
dalam mengembangkan dan melayani UMKM menyebabkan usaha yang dijalankan oleh
sebagian besar rakyat semakin rentan terhadap kemiskinan. Selain itu, tidak
adanya penyegaran dalamupaya pemberdayaan koperasi sebagai bentuk institusi
keuangan yang berlandaskan semangat kemajuan bersama, akan menyebabkan UMKM
terperosok dalam ketergantungan pada perbankan asing. Oleh karena itu,
diperlukan peran pemerintah yang lebih besar dalam membuat regulasi yang
mengatur operasi sektor perbankan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan
mengembangkan lembaga keuangan alternative yang salah satunya melalui koperasi**(Diambil dari http://www.igj.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=664&Itemid=193)
No comments:
Post a Comment