(Artikel Update yang saya tulis untuk update free trade di website IGJ bisa dilihat pada link berikut: http://www.igj.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=670&Itemid=56)

Dalam sistem perdagangan
multilateral (WTO), sektor perbankan diatur dalam perjanjian GATS (General Agreement Trade on Services). Transaksi
keuangan lintas batas dan kehadiran bank asing di sebuah negara adalah bentuk
liberalisasi sektor perbankan dalam GATS.
Sedikit-banyak, aturan GATS memiliki peran dalam liberalisasi sektor
perbankan dan mempengaruhi kondisi perbankan lokal. Beberapa pandangan dari
negara-negara berkembang telah memperlihatkan keresahannya.
Beberapa keresahan negara-negara
berkembang terhadap GATS digarisbawahi terhadap aturan GATS yang lebih banyak
mengatur mengenai keharusan negara anggota untuk membatasi regulasinya, karena dalam
perkembangannya telah menjadi hambatan terbesar dalam pelaksanaan perdagangan
jasa perbankan. Namun, disatu sisi GATS tidak mengatur mengenai hak negara
untuk membuat aturan, kompensasi dalam perselisihan, dan prosedur untuk
tindakan-tindakan pengamanan. Hal-hal inilah yang kemudian mendorong
negara-negara berkembang untuk melakukan revisi terhadap GATS.
Sejak tahun 1990-an, lanskap
perbankan internasional telah mengalami perubahan secara terus-menerus.
Perubahan yang paling penting adalah ketika munculnya inovasi transaksi yang memerlukan: (1) revisi aturan Basel secara substansi
terkait dengan modal bank dan
manajemen risiko; (2) Pemahaman yang lebih luas
mengenai hubungan antara
stabilitas keuangan dan kebijakan makro ekonomi
yang kemudian mengarahkan pada pengembangan kebijakan pedoman makro-prudential; dan (3) Peran yang lebih besar dari lembaga keuangan internasional dalam
pasar keuangan internasional, yang secara
ukuran dan diversifikasi kegiatannya memiliki konsekuensi besar bahwa kegagalannya akan mampu mendorong ancaman sistemik terhadap stabilitas keuangan
global.
Pengalaman dari ketidak-seimbangan
keuangan global dalam krisis keuangan hari ini telah mengarah kepada pemikiran
ulang mengenai peran dalam kontrol modal sebagai tindakan pengamanan dan
hubungan antara kontrol modal tersebut dengan tindakan kehati-hatian (prudent). Inisiatif internasional yang saat ini sedang berkembang
di lembaga-lembaga internasional cenderung mengingingkan
dilakukannya reformasi secara substansial terhadap Arsitektur Keuangan Global.
Revisi
Aturan GATS
Negara-negara berkembang dan
organisasi non-pemerintah memandang ada beberapa hal yang harus direvisi dalam
GATS mengingat pasal-pasal tersebut menimbulkan banyak kesenjangan antara
negara maju dan negara berkembang.
Salah satu masalah yang paling
disorot adalah mengenai kurangnya ketersediaan data statistik dan indicator
penilaian dalam GATS. Hal ini akan menjadi hambatan terbesar dalam pelaksanaan
GATS yang terkait dengan fasilitas yang diberikan kepada negara berkembang dan
LDC dalam rangka melindungi sektor jasa domestiknya.
Misalnya saja tentang sulitnya
mengukur komitmen negara-negara anggota dalam pelaksanaan Mode 1 dan Mode 3,
sulitnya penilaian perdagangan jasa perbankan yang diatur Pasal 19 GATS,
sulitnya untuk menaksir atau mengestimasi dampak dari tindakan pengamanan darurat
(emergency safeguard measurement) dan
subsidi, serta sulitnya mengukur jika ada modifikasi dari jadwal komitmen.
Dilihat
dari isi pasal-pasalnya, baik pasal 19, pasal 21, dan pasal 10, maka semua
pasal itu adalah fasilitas yang dapat digunakan oleh negara berkembang dan LDC
untuk melindungi industri perbankan nasionalnya. Pasal 19 berisi tentang fasilitas yang memperbolehkan negara berkembang
dan LDC membuat spesifik komitmen ketika melakukan perundingan yang kiranya
dapat menguntungkan negara tersebut; pasal 21 dan pasal 10 adalah mengenai
modifikasi dan tindakan safeguards yang dapat digunakan oleh negara berkembang
dan LDC atas desakan liberalisasi sektor jasa. Yang menjadi masalah dalam
pasal-pasal tersebut adalah tidak terdapatnya guidelines ataupun indikator penilaian serta data statistik yang
dapat mendukung alasan-alasan negara berkembang dan LDC ketika akan melakukan
tindakan sebagaimana dalam pasal-pasal tersebut sehingga dapat melindungi
sektor jasa domestik, khususnya perbankan.
Jika
bicara membuka komitmen terhadap liberalisasi, GATS ataupun perjanjian WTO
lainnya pun sudah pasti akan memaksa negara-negara anggotanya untuk semakin
meliberalisasi perdagangan. Padahal pasal-pasal tersebut pada akhirnya adalah
senjata terakhir dari negara berkembang dan LDC untuk melindungi kepentingan
nasionalnya. Kecuali mereka menyatakan diri keluar dari WTO dan menolak secara
tegas paksaan liberalisasi dalam seluruh perjanjian di WTO.
Kemudian mengenai aturan dalam angka
2 Domestic Regulation huruf a Annex on Financial Services khususnya
tentang aturan penggunaan The Prudential
Defence Measure dalam rangka melindungi sektor keuangan domestik. Pasal
tersebut memperbolehkan anggota
menyimpang dari ketentuan perjanjian gats dalam sektor keuangan dengan alasan
mengambil tindakan kehati-hatian (prudential) termasuk untuk perlindungan investor, deposan,
kebijakan
pemegang atau orang kepada
siapa kewajiban
fidusia yang dimiliki
oleh pemasok jasa keuangan,
atau untuk memastikan
integritas dan stabilitas sistem
keuangan. Dalam
hal ini negara berkembang meminta agar dikalimat keduanya untuk direvisi, yang
berbunyi: "Where
such measures do not conform with the provisions of the Agreement, they shall
not be used as a means of avoiding the Members' commitments or obligations
under the Agreement".
Adapun
perubahan kalimat yang diinginkan adalah: “For
greater certainty, if a Party invokes this provision [the Prudential Defence
Measure] in the context of consultations or an arbitral proceeding initiated
under the Dispute Settlement Understanding, the exception shall apply unless
the Party initiating a dispute can
demonstrate that the measure is not intended to protect consumers,
investors, depositors, policy holders, or persons to whom a fiduciary duty is
owed by a financial services supplier, or is not intended to ensure the
integrity and stability of the financial system".
Dari kalimat usulan tersebut mengandung
makna bahwa tindakan kehati-hatian itu bisa dilakukan kecuali pihak yang
mengajukan keberatan dapat membuktikan bahwa tindakan kehati-hatian tersebut
tidak didasari oleh alasan yang telah diatur dalam annex tersebut. Tujuan
perubahan tersebut juga dimaksudkan agar dalam kasus
permintaan The Prudential Defence Measure
oleh negara berkembang ditantang maka beban pembuktian akan menjadi tanggung
jawab dari si penantang.
Isu revisi yang lebih ambisius dari
beberapa negara berkembang terhadap aturan GATS ditujukan terhadap ‘hak’
pemerintah untuk dapat mengatur Sektor Keuangannya secara berdaulat yang diatur
dalam Annex on Financial Services yang
kemudian akan berelasi dengan Pasal 16 ayat 2 GATS mengenai market access khususnya tentang specification of limitations to market
access. Ketentuan tersebut diminta untuk dapat dimasukan dalam jadwal
negara (countries schedules) sehingga
memungkinkan bagi negara berkembang melakukan pembatasan terhadap sektor
keuangannya. Permintaan revisi
tersebut merupakan suatu alasan logis dan ditujukan untuk melindungi sektor
keuangan domestik dari dominasi asing.
Maksud dalam pasal 16 ayat 2 itu
adalah mengatur tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh negara dengan melakukan
pembatasan-pembatasan sebagaimana yang diatur dalam pasal tersebut, kecuali dimintakan dalam jadwal negara.
Jadi, yang dimaksudkan untuk perubahan dalam hal ‘hak negara’ untuk dapat
mengatur sektor keuangannya secara berdaulat, yaitu dengan cara memasukkan
ketentuan pembatasan dalam pasal 16 ayat 2 kedalam jadwal negara.
Revisi juga perlu dilakukan terhadap
pasal 2 ayat 1 GATS yang menginginkan perubahan tersebut sesuai dengan Marakesh Agreement Pasal 10 ayat 5 yang
berisi mengenai teknis penerimaan dan keberlakuan ketentuan. Amandemen yang
diinginkan dari pasal 2 ayat 1 GATS berbunyi: “Parts
I, II and III of the GATS and the respective annexes shall take effect for the
Members that have accepted them upon acceptance by two thirds of the Members
and thereafter for each member upon acceptance by it. ("Bagian I, II dan
III dari GATS
dan masing-masing lampirannya
mulai berlaku untuk Anggota
yang telah menerimanya pada penerimaan
oleh dua pertiga dari Anggota dan selanjutnya untuk setiap anggota berdasarkan penerimaan
oleh itu.)"
Peluang
Keberhasilan Revisi
Revisi pasal-pasal dalam GATS
dimaksudkan agar negara-negara berkembang dapat melindungi kepentingan
nasionalnya dengan memanfaatkan fasilitas yang disediakan dalam aturan WTO dan
peluang-peluang aturan yang dapat dimanfaatkan.
Revisi sangat dimungkinkan dalam WTO
walaupun pada akhirnya akan menghadapi kesulitan besar ketika harus berhadapan
dengan persyaratan konsensus dalam pengambilan keputusan. Namun, ada beberapa
strategi yang dapat dilakukan untuk mendorong revisi aturan GATS dalam WTO.
Salah satu cara yang patut dicoba
adalah dengan menangguhkan negosiasi jasa keuangan, dimana cara ini dapat
mengakhiri tekanan yang selalu dilancarkan kepada negara-negara berkembang
untuk segera mengambil komitmen dalam liberalisasi jasa keuangan. Atau salah satu
cara lain adalah melalui pendekatan alternative yang dilakukan dengan membuat
catatan dalam jadwal komitmen sebagai bentuk perlawanan untuk tidak tunduk pada
rezim liberalisasi keuangan, sehingga hal ini akan lebih mudah dilakukan
daripada harus mengajukan permohonan untuk revisi aturan GATS di WTO.
Dorongan revisi aturan GATS ini bisa
menjadi satu ajakan alternative bagi negara-negara berkembang, termasuk
Indonesia, untuk segera menghitung kembali sistem liberalisasi keuangan yang
terbukti telah gagal dengan selalu menghadirkan krisis keuangan global secara
terus-menerus tanpa keberhasilan untuk menyelesaikannya. (Rachmi-Disarikan dari: Suns7448-Okt-2012-
Expert panel
addresses key issues in stalled Doha talks)
Image
source :
http://www.herinst.org/BusinessManagedDemocracy/government/services/images/ACF120.jpg
No comments:
Post a Comment