(Artikel Update yang saya tulis untuk update free trade di website IGJ bisa dilihat pada link berikut: http://www.igj.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=670&Itemid=56)
Dalam sistem perdagangan
multilateral (WTO), sektor perbankan diatur dalam perjanjian GATS (General Agreement Trade on Services). Transaksi
keuangan lintas batas dan kehadiran bank asing di sebuah negara adalah bentuk
liberalisasi sektor perbankan dalam GATS.
Sedikit-banyak, aturan GATS memiliki peran dalam liberalisasi sektor
perbankan dan mempengaruhi kondisi perbankan lokal. Beberapa pandangan dari
negara-negara berkembang telah memperlihatkan keresahannya.
Beberapa keresahan negara-negara
berkembang terhadap GATS digarisbawahi terhadap aturan GATS yang lebih banyak
mengatur mengenai keharusan negara anggota untuk membatasi regulasinya, karena dalam
perkembangannya telah menjadi hambatan terbesar dalam pelaksanaan perdagangan
jasa perbankan. Namun, disatu sisi GATS tidak mengatur mengenai hak negara
untuk membuat aturan, kompensasi dalam perselisihan, dan prosedur untuk
tindakan-tindakan pengamanan. Hal-hal inilah yang kemudian mendorong
negara-negara berkembang untuk melakukan revisi terhadap GATS.