(Artikel Update yang saya tulis untuk update free trade di website IGJ http://www.igj.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=667&Itemid=53)
Sharing informasi tentang isu-isu liberalisasi perdagangan (Free Trade) dari kumpulan tulisan pribadi berupa kajian, artikel jurnal,artikel update, dan tulisan opini.
10/26/12
Reformasi Arsitektur Keuangan Global
“Negara Berkembang Dorong untuk Revisi GATS”
(Artikel Update yang saya tulis untuk update free trade di website IGJ bisa dilihat pada link berikut: http://www.igj.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=670&Itemid=56)
Terkait dengan situasi krisis
ekonomi global yang belum kunjung usai, telah banyak pendiskusian mengenai
gagalnya liberalisasi keuangan global, dimana liberalsiasi dirasa tidak mampu
menciptakan stabilitas keuangan dunia dan menimbulkan banyak kekhawatiran
terhadap kondisi perbankan nasional masing-masing Negara.
(Artikel Update yang saya tulis untuk update free trade di website IGJ bisa dilihat pada link berikut: http://www.igj.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=670&Itemid=56)

Dalam sistem perdagangan
multilateral (WTO), sektor perbankan diatur dalam perjanjian GATS (General Agreement Trade on Services). Transaksi
keuangan lintas batas dan kehadiran bank asing di sebuah negara adalah bentuk
liberalisasi sektor perbankan dalam GATS.
Sedikit-banyak, aturan GATS memiliki peran dalam liberalisasi sektor
perbankan dan mempengaruhi kondisi perbankan lokal. Beberapa pandangan dari
negara-negara berkembang telah memperlihatkan keresahannya.
Beberapa keresahan negara-negara
berkembang terhadap GATS digarisbawahi terhadap aturan GATS yang lebih banyak
mengatur mengenai keharusan negara anggota untuk membatasi regulasinya, karena dalam
perkembangannya telah menjadi hambatan terbesar dalam pelaksanaan perdagangan
jasa perbankan. Namun, disatu sisi GATS tidak mengatur mengenai hak negara
untuk membuat aturan, kompensasi dalam perselisihan, dan prosedur untuk
tindakan-tindakan pengamanan. Hal-hal inilah yang kemudian mendorong
negara-negara berkembang untuk melakukan revisi terhadap GATS.
My New Book
INVASI BANK ASING DI INDONESIA
Sebuah karya pertama dari saya bersama dengan rekan peneliti yang pernah di IGJ (Indonesia for Global Justice), Herjuno Ndaru. Buku ini ingin memperlihatkan mengenai liberalisasi sektor perbankan dan kaitannya terhadap kredit mikro yang saat ini semakin gencar dilakukan oleh bank-bank swasta nasional yang didominasi kepemilikan asing di Indonesia.
Referensinya:
Pembukaan sektor jasa keuangan
melalui berbagai skema di World Trade Organization (WTO), Free Trade Agreementa
(FTA), dan kesepakatan di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) telah membuat sektor
jasa keuangan di Indonesia semakin terbuka bagi invasi perbankan asing. Indonesia
bahkan salah satu Negara dengan sistem perbankan paling liberal dikawasan Asia Tenggara.
Liberalisasi sektor keuangan dan perbankan di Indonesia telah dimulai sejak
Letter of Intent (LoI) International Monetary Fund (IMF) 1998-2003.
Beberapa perbankan berdiri
sebagai perbankan asing di Indonesia,dan sebagian lagi melebur sebagai
perusahaan Indonesia meskipun kepemilikannya adalah asing dan campuran tersebut
tidak hanya dikuasai kegiatan bisnis besar,namun juga menginvasi sektor Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dalam prakteknya keberadaan dana
asing dalam perbankan memicu ekspansi utang yang sifatnyafee-based income yang
rata-rata bersifat konsumtif,misalnya kartu kredit dan pinjaman kredit mikro
dengan suku bunga yang relative tinggi. Kehadiran perbankan dengan unsur dana asing
tersebut semakin menggeser eksistensi lembaga mikro kredit local yang telah
melayani anggotanya dengan prinsip-prinsip kerjasama dan loyalitas.
Lemahnya peran pemerintah
dalam mengembangkan dan melayani UMKM menyebabkan usaha yang dijalankan oleh
sebagian besar rakyat semakin rentan terhadap kemiskinan. Selain itu, tidak
adanya penyegaran dalamupaya pemberdayaan koperasi sebagai bentuk institusi
keuangan yang berlandaskan semangat kemajuan bersama, akan menyebabkan UMKM
terperosok dalam ketergantungan pada perbankan asing. Oleh karena itu,
diperlukan peran pemerintah yang lebih besar dalam membuat regulasi yang
mengatur operasi sektor perbankan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan
mengembangkan lembaga keuangan alternative yang salah satunya melalui koperasi**(Diambil dari http://www.igj.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=664&Itemid=193)
Subscribe to:
Posts (Atom)