Ditulis Oleh Rachmi Hertanti | |||
Monday, 21 January 2013 | |||
Dimuat dalam Website IGJ: http://www.igj.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=692&Itemid=158
Mencari
Terobosan DDA[1]
Sebagai Persiapan KTM 9 WTO:
“Tawaran
Proposal Untuk Masuk Dalam Early Harvest
Package”
Tarik-menarik
kepentingan antara negara berkembang dan negara maju dalam sektor pertanian di
WTO belumlah usai. Sampai saat ini masih belum dapat dicapai kesepakatan
terhadap isu-isu yang berkembang pasca putaran Doha WTO pada tahun 2001. Perdebatan
dalam sektor pertanian berada pada seputar aturan liberalisasi perdagangan
untuk produk-produk pertanian terkait dengan akses pasar (Market Access), subsidi domestik (Domestic Support), dan subsidi eksport (Export competition) yang mengarahkan komitmen anggota WTO untuk
segera menurunkan tarif dan mengurangi ataupun menghapuskan bentuk-bentuk
subsidi yang mampu mendistorsi perdagangan.
Negara-negara
berkembang memiliki kepentingan besar terhadap perdagangan sektor pertanian
sebagai comparative advantage yang
dimilikinya, namun potensi keberhasilannya dihalangi oleh kepentingan negara
maju yang enggan membuka pasar dan mengurangi subsidi yang diberikan untuk
sektor pertaniannya, sehingga hal ini mampu mendistorsi perdagangan dan
mengakibatkan negara berkembang sulit bersaing dengan produk pertanian dari
negara maju.
Aturan
liberalisasi sektor pertanian yang diatur di dalam Agreement on Agriculture (AoA) telah dibuat sedemikian rupa untuk
mengkelabui negara berkembang. Aturan-aturan yang memberikan banyak
fleksibilitas untuk negara-negara berkembang pun hanya menjadi aturan di atas
kertas tanpa bisa diimplementasikan secara riil. Untuk itulah, kemandekan dalam
Putaran Doha tahun 2001 menjadi kesempatan yang dimanfaatkan oleh negara-negara
berkembang untuk mengajukan proposal-proposal yang mampu merubah aturan AoA yang
selama ini telah berjalan, walaupun proposal-proposal tersebut belum bisa
disepakati akibat penolakan yang cukup keras dari negara-negara maju seperti
Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Proses
mencari kata sepakat dilalui dengan begitu panjang. Dan pada tahun 2008 Komite
Pertanian WTO telah mencapai kemajuan dalam mengakomodir proposal negara berkembang
yang dituangkan dalam draft modalitas 6 Desember 2008 yang berisi mengenai
hal-hal yang berpotensi besar untuk dapat disepakati terkait formula
pengurangan tarif dan pengurangan subsidi pertanian yang mendistorsi
perdagangan[2].
Sebagai
lanjutan upaya mencari kesepakatan dalam isu pertanian, dalam perkembangannya
Komite Pertanian WTO telah menggelar konsultasi dalam bentuk pertemuan informal
untuk membicarakan dua tawaran proposal yang berasal dari Group-20 dan Group
33. Hasil dari kesimpulan konsultasi tersebut dilaporkan oleh Ketua Komite
Pertanian WTO, John Adank, pada 16 November 2012 dihadapan seluruh anggota
negosiator pertanian.
Berangkat
dari draft terakhir revisi perjanjian pertanian pada tahun 2008, pembahasan
tawaran proposal ini akan diarahkan pada pencapaian kesepakatan awal (early
harvest package) untuk disampaikan dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-9
WTO pada tahun 2013 nanti di Bali, Indonesia.
Usulan Tambahan
Draft Modalitas Dari G-20
Sesuai
dengan apa yang menjadi standing
posisition Group-20 atau G-20[3] sejak
Doha Round terkait formula
pengurangan tarif dalam akses pasar dan subsidi domestik, pada September 2012
G-20 kembali mengajukan 2 proposal kepada Komite pertanian WTO dan telah
didengarkan pemaparannya dihadapan Komite Pertanian WTO. Dalam laporan yang
dikemukakan oleh Ketua Komite Pertanian WTO, disebutkan proposal-proposal
tersebut terkait dengan isu: (1) draft teks “The Understanding” (Pemahaman)
mengenai Ketentuan Administrasi dari Tariff Rate Quotas beserta lampiran-lampirannya;
(2) Tariff Rate Quotas Administration dan Export Competition.
Tariff rate quotas
menjadi satu bagian dari isu akses pasar (market access) yang dilaksanakan
hanya dalam bentuk tarif. Namun dikarenakan pada saat pembahasan AoA sebelum
tahun 1995 masih banyak negara yang melakukan pembatasan terhadap impor produk
pertanian dalam bentuk non-tariff atau dalam bentuk kuota impor maka negara
tersebut memiliki kewajiban untuk melakukan tarifikasi (proses untuk
mentarifkan seluruh produk pertanian), dan jika dalam proses tarifikasi
tersebut menimbulkan potensi terjadinya lonjakan impor yang cukup tinggi atau
terjadinya diferensiasi harga impor yang lebih rendah dari pada harga
rata-rata, maka negara tersebut diperbolehkan menerapkan kuota tarif (dua
bentuk tarif dan kuota[4]).
Bagi negara-negara yang menerapkan TRQ harus melakukan notifikasi kepada WTO
pada saat AoA akan diberlakukan. Dari 36 negara yang melakukan notifikasi
terhadap TRQ, ada 19 negara berkembang yang memberlakukan TRQ[5].
Terhadap
usulan terkait dengan TRQ administration, maka G-20 meminta agar dapat
menambahkan beberapa keterangan di dalam draft modalitas 2008 mengenai Tariff
Rate Quotas Administration yang berisi tentang: (i) kuota tarif
dan impor dalam
tarif kuota dihitung
berdasarkan periode tahun
2002-2011, (ii) kuota
tarif dapat dibuat atau dimodifikasi oleh anggota berdasarkan Pasal 28 atau Pasal 24
(6) GATT 1994; (iii) metode administrasi kuota tarif diterapkan
dan/atau dimodifikasi oleh anggota
berdasarkan tarif dalam periode tahun 2002-2011, dan (iv) ikhtisar
tentang kepatuhan anggota.
Terkait
dengan Export Competition, G-20 meminta agar ada pembaharuan informasi mengenai
penggunaan subsidi ekspor oleh masing-masing anggota yang terkait dalam draft
modalitas mengenai: (i) export subsidies; (ii) export credits, export credit
guarantees and insurance programmes; (iii) state trading enterprises (BUMN);
and (iv) food aid (Bantuan pangan).
Tanggapan
terhadap proposal G-20 tersebut diatas disambut baik oleh Kelompok Cairns yang
dikoordinatori oleh Australia namun tidak seambisius dari apa yang mereka
inginkan. Jepang menanggapi lebih netral dimana diyakini bahwa walaupun
proposal tersebut akan mendekati kesepakatan tetapi tetap saja proposal
tersebut dianggap belum mampu mencerminkan keseimbangan akses pasar. Terhadap
beberapa tanggapan dari anggota komite pertanian, Ketua Komite Pertanian WTO
merasa ada keinginan kuat dari beberapa anggota untuk mendapat keputusan namun
masih ada sebagian anggota lagi yang belum memberikan posisinya terhadap
proposal G-20 terkait dengan TRQ Administration.
Mengecualikan Cadangan
Pangan Untuk Keamanan Pangan Dari Subsidi Domestik
Proposal
lainnya yang diajukan kepada Komite Pertanian WTO adalah yang diajukan oleh
Group of 33 atau G-33[6]
yang dikoordinatori oleh Indonesia. Tema proposal yang diajukan adalah terkait
dengan stok cadangan untuk keamanan pangan (Food Security). G-33 mencari
kesepakatan awal terkait dengan ketentuan stok cadangan pangan pemerintah
dengan melakukan pembelian dari petani miskin yang mensubsidi harga untuk dapat
dikecualikan dari ketentuan subsidi domestik yang penggunaanya harus dikurangi
karena mendistorsi pasar.
G-33
melihat pentingnya proposal ini terkait dengan ketahanan pangan bagi petani
miskin dimana ketentuan ini telah menjadi sebuah draft teks modalitas 2008 yang
tetap tanpa adanya catatan-catatan disekitar teks tersebut. Namun, walaupun
proposal G-33 mendapatkan dukungan dari G-20 dan beberapa negara LDC (Least
Developed Countries), ternyata masih banyak anggota yang berkeberatan terhadap
usulan proposal itu yang nantinya akan menjadi satu paket dalam kesepakatan
awal (early harvest package)
sebagaimana pandangan dari Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Sebagaimana
diketahui, bahwa Subsidi domestik bisa menimbulkan distorsi dalam perdagangan.
Namun, ada juga subsidi domestik yang tidak mempengaruhi harga dan produksi
sehingga mendistorsi pasar. AoA membagi subsidi domestik tersebut menjadi 3
(tiga) kategori, yaitu Amber Box, Green Box, dan Blue Box. Amber Box adalah subsidi
yang dianggap mendistorsi produksi dan perdagangan sehingga ia dilarang dalam
AoA. Green Box adalah subsidi yang tidak mempengaruhi produksi dan harga
sehingga ia diperbolehkan dalam AoA. Blue Box merupakan subsidi yang
mendistorsi perdagangan namun memiliki ketentuan harus dikurangi atau secara
maksimal dihapuskan. Dalam hal subsidi, negara maju banyak sekali memberikan
subsidi untuk sektor pertaniannya dalam ketiga bentuk box tersebut. Inilah yang
sebenarnya ketentuan yang didesak oleh negara berkembang dimana negara maju
harus segera menghapuskan subsidinya sehingga tidak menggerus produk pertanian
dari negara-negara berkembang.**(@m13)
Sumber Utama
Laporan Komite Pertanian WTO:
· WTO News
On Agriculture Negotiations-Informal Meeting: “Chair Reports No ‘No’ But
Also No ‘Yes’ For Farm Talks Proposal”, 16 November 2012.
· Suns Journal No.7485, “Agriculture: Chair
Reports On Consultations On G-20 Papers”, 22 November 2012.
Keterangan Mengenai Highlights Draft Modalitas 2008 Sektor
Pertanian
Domestic
support
Explanation of the “boxes”
Market
access
Export competition
[1] DDA adalah
Doha Development Agenda, sebuah agenda yang hadir dalam putaran perundingan WTO
dalam KTM ke 4 di Doha tahun 2001.
[2] WTO News: “Revised drafts issued for farm and non-farm
trade talks”, 2008 (Diunduh dari http://www.wto.org/english/news_e/news08_e/ag_nama_dec08_e.htm)
[3] Koalisi dari negara-negara berkembang untuk mendesak reformasi pertanian di negara-negara
maju dengan memberikan beberapa fleksibilitas bagi negara berkembang. Saat ini Negara-negara
anggotanya berjumlah 23 yaitu: Argentina, Bolivia, Plurinational
State of, Brazil, Chile, China, Cuba, Ecuador, Egypt, Guatemala, India, Indonesia, Mexico, Nigeria, Pakistan,
Paraguay, Peru, Philippines, South Africa, Tanzania, Thailand, Uruguay,
Venezuela, Bolivarian Republic of, Zimbabwe
[4] Penjelasan: maksud dari dua bentuk itu
adalah, ketika negara yang melakukan proses tarifikasi, maka dapat menerapkan
aturan kuota yang besaranya tergantung komitmen yang diikatkan (binding) di WTO
dan mendapatkan tarif yang rendah. ketika terjadi impor melebihi jumlah kuota
maka sisa jumlah impor tersebut akan dikenakan dengan tarif yang tinggi diluar
pengikatan komitmen dalam WTO.
[5]
Understanding The Wto: The
Agreements Agriculture: Fairer Markets For Farmers” (Diunduh Dari Http://www.wto.org/English/Thewto_E/Whatis_E/Tif_E/Agrm3_E.Htm)
[6] Disebut
Juga kelompok "Friends of Special
Products" di bidang pertanian yang
merupakan Koalisi negara-negara berkembang yang mendesak fleksibilitas bagi negara-negara berkembang untuk melakukan pembukaan pasar terbatas di bidang
pertanian. Saat ini jumlah anggotanya sebanyak 46 negara
yaitu: Antigua
and Barbuda, Barbados, Belize, Benin, Bolivia, Plurinational State of,
Botswana, Côte d’Ivoire, China, Congo, Cuba, Dominica, Dominican Republic, El
Salvador, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, India, Indonesia, Jamaica, Kenya, Korea,
Republic of, Madagascar, Mauritius, Mongolia, Mozambique, Nicaragua, Nigeria,
Pakistan, Panama, Peru, Philippines, Saint Kitts and Nevis, Saint Lucia, Saint
Vincent and the Grenadines, Senegal, Sri Lanka, Suriname, Tanzania, Trinidad
and Tobago, Turkey, Uganda, Venezuela, Bolivarian Republic of, Zambia,
Zimbabwe.
|
Sharing informasi tentang isu-isu liberalisasi perdagangan (Free Trade) dari kumpulan tulisan pribadi berupa kajian, artikel jurnal,artikel update, dan tulisan opini.
5/19/13
Mencari Terobosan DDA[1] Sebagai Persiapan KTM 9 WTO
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment