Pengantar
Pengesahan
Undang-undang Perdagangan oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah pada dasarnya
tidak mengubah wajah kolonialisme dari undang-undang perdagangan terdahulu. Hal
ini karena pasal-pasal yang diatur dalam UU Perdagangan yang baru merupakan
pengadopsian dari ketentuan perjanjian perdagangan internasional, yakni WTO.
Ketentuan WTO merupakan suatu bentuk aturan neo-kolonialisme yang mendorong
liberalisasi perdagangan sehingga mengakibatkan hilangnya kedaulatan Negara
dalam mempertahankan kepentingan nasionalnya akibat komitmen yang diikatkannya.
Oleh karena itu, UU perdagangan berpotensi melanggar Konstitusi. Berikut
merupakan analisis IGJ mengenai pelanggaran UU Perdagangan terhadap Konstitusi: