7/13/11

BANGKOK MANGGO PROBLEM - Kasus WTO


(Presentasi Dalam Kuliah Umum Mahasiswa Pascasarjana Hukum UI/International Trade Law Department dengan Mahasiswa Pascasarjana Universitas South Carolina-USA)


Penyiapan bahan oleh: Firza, Alvin, Rachmi. (Kelas HPI/UI 2010)

Gambaran Analisis Umum
Kasus Mangga Thailand
 
1.   Latarbelakang masalah
Ø Dapat dipaparkan dari kasus yang diberikan oleh Prof.David. sebagai gambaran posisi kasusnya;
Ø Tindakan-tindakan Pemerintah Amerika yang mempengaruhi impor Mangga Thailand:
·   Perubahan Terhadap Tarif terhadap Mangga Thailand
·   Penerapan Aturan Mengenai Prosedur Perijinan Impor terhadap Mangga Thailand
·   Penerapan Aturan Mengenai Karantina Produk Makanan dan Obat-obatan terhadap Mangga Thailand
·   Penerapan Aturan Mengenai Penggunaan Pestisida Jenis ‘K’ terhadap Mangga Thailand

2.   Analisis Kasus

Ø Perubahan Tarif Terhadap Prinsip-prinsip GATT

·   Bahwa, Amerika telah melakukan perubahan terhadap tariff binding yang telah ditetapkan dalam GATT. Dari Penghitungan Tarif 20% ad volarem untuk kegiatan impor semua jenis mangga diubah dengan penerapan aturan-aturan pajak internal yang lebih rumit.

·   Bahwa, mungkin ada indikasi tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dan prinsip Akses Pasar, dimana ada kesan Pemerintah Amerika memberikan proteksi terhadap Mangga Produksi dari California (dalam negeri), namun Pemerintah Amerika memiliki alasan tersendiri yang tidak keluar dari prinsip-prinsip pengecualian yang diijinkan dalam GATT.

·   Bahwa, perubahan tariff yang dilakukan juga bukan suatu tindakan untuk melakukan tindakan hambatan tariff maupun non-tarif. Hal ini bisa dibuktikan dengan analisa dibawah ini.

·   Bahwa, Perubahan tariff tersebut, berkaitan dengan perubahan terhadap Custom Valuation dan custom classification, yaitu dari penghitungan berdasarkan ad volarem diubah menjadi sistem pajak. Hal ini terlihat dari adanya pembagian terhadap 2 jenis tariff, yaitu tariff A untuk Mangga berdasarkan jenis dan biological genrea-nya yang juga dibagi 2 nilai tarif, dan tariff B untuk semua jenis mangga impor yang melampaui kuota impor. Perubahan terhadap custom valuation dan custom classification yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika diterapkan berdasarkan dengan Article 7.2, 7.3.

·   Bahwa, pada dasarnya tidak ada pertentangan yang signifikan dalam perubahan nilai tariff tersebut diatas, dan tindakan pemerintah Amerika masih sesuai dengan Article 2 GATT. Bahwa Pemerintah Amerika tetap konsisten dengan tariff binding 20% ad volarem yang disepakati dalam GATT. Hal ini bisa terlihat, bahwa penerapan Tarif A masih dibawah 20% ad volarem untuk semua jenis mangga. Namun, memang hanya ada perubahan terhadap Custom Valuation dan Custom Classification terhadap jenis Mangga Impor sesuai dengan jenis dan biological genrea, yaitu dengan membagi tariff A menjadi 2 klasifikasi, yaitu Rate 1 adalah sebesar 9,9% dan Rate 2 adalah sebesar 18,5%. Artinya tidak ada pelanggaran terhadap schedule of concession yang telah ditetapkan berdasarkan Article 2 GATT.

·   Bahwa, untuk penerapan terhadap tariff B (yaitu 45%), yang memang lebih tinggi dari nilai 20% ad volarem, diterapkan untuk semua jenis mangga impor yang melebihi kuota impor. Dari hal ini, terlihat bahwa Pemerintah Amerika menerapkan pembatasan terhadap kuota impor, dimana dalam perubahan nilai tariff bisa dilihat adanya penerapan sistem tariff quota. Hal ini dibolehkan dalam prinsip GATT. Perlu dicatat, bahwa tariff quota, dalam hal ini adalah jumlah yang dapat diimpor pada bea masuk tertentu bukanlah hambatan kuatitatif, dan oleh sebab itu tidak dilarang oleh Article 11 GATT.

·   Bahwa, mengenai perubahan tariff ini, pada dasarnya dibolehkan oleh GATT, dimana Negara Anggota dapat melakukan modifikasi dalam komitmen tariff yang telah ditetapkan melalui prosedur yang telah diatur berdasarkan Article 28 GATT. Dalam Article 28 GATT, jika satu Negara anggota akan melakukan pencabutan ataupun perubahan, dapat dilakukan melalui konsultasi dengan Negara-negara anggota lainnya yang akan tersentuh oleh perubahan tersebut dengan memberikan kompensasi dengan pihak yang memiliki principal supplying interest. Artinya, tindakan pemerintah Amerika dibolehkan, asalkan dilakukan negosiasi ulang dengan memberikan kompensasi kepada Pemerintah Thailand. Sebagai catatan, bahwa pada Agustus 2006 (berdasarkan studi kasus ini) telah mengumumkan kepada WTO untuk melakukan re-negosiasi tariff binding terhadap produk Mangga dinegaranya. Cara inilah yang seharusnya di-intensifkan oleh Pemerintah Thailand, agar tidak kehilangan terhadap keuntungan yang telah dirasakan sebelumnya.


Ø Penerapan Aturan Mengenai Prosedur Perijinan Impor terhadap Prinsip-prinsip GATT

·   Bahwa, penerapan aturan ini oleh Pemerintah Amerika tidak menyalahi prinsip MFN, karena aturan ini diterapkan untuk seluruh Negara importer Mangga.

·   Bahwa, adapun mengenai beberapa pengecualian dalam aturan ini terkesan adanya pelanggaran terhadap prinsip MFN, yaitu mengenai Meksiko dibebaskan dari aturan ini dikarenakan Meksiko tergabung dalam NAFTA, dan mengenai pengecualian untuk Negara-negara yang memiliki musim badai, seperti Caribean.

·   Bahwa, Pemerintah Amerika memiliki alasan yang kuat bahwa penerapan pengecualian terhadap aturan Prosedur Perijinan Impor yang diberikan kepada Caribean dan Meksiko tidak bertentangan dengan prinsip MFN dan Non-Tariff Barrier, berdasarkan Article 1 dan Article 10 dan 11.  

·   Bahwa, Meksiko tergabung dalam NAFTA (suatu wilayah Free Trade Area), dimana didalam Article 24 GATT dibolehkan bagi Negara-negara yang tergabung dalam suatu wilayah FTA tertentu, bisa memberikan perlakuan berbeda yang lebih menguntungkan bagi Negara-negara FTA tersebut yang tidak diberikan kepada Negara anggota WTO lainnya. Artinya, Pemerintah Amerika tidak melanggar prinsip MFN.


Ø Penerapan Aturan Mengenai Karantina Produk Makanan dan Obat-obatan terhadap Prinsip-prinsip GATT dan SPS Agreement

·   Penerapan aturan ini oleh Pemerintah Amerika terhadap Mangga Impor dari Thailand diijinkan oleh GATT, yaitu Article 20 tentang Asas-asas Pengecualian Umum. Dimana Pemerintah Amerika beralasan, bahwa ditemukannya Kumbang Perusak dari Durian yang ditemukan diwilayah Thailand yang memproduksi mangga. Hal inilah yang memperkuat pemerintah Amerika untuk melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, binatang, dan tumbuhan lainnya yang ada di Amerika berdasarkan Article 20.b. GATT.

·   Bahwa, artinya aturan/regulasi yang ditetapkan ini bukanlah suatu hambatan dari perdagangan yang menghalangi Mangga Impor dari Thailand, tetapi suatu tindakan penyelamatan Pemerintah Amerika yang diijinkan oleh GATT.

·   Bahwa, didalam Aturan SPS, juga mengatur mengenai adanya kebebasan hak dari Anggota WTO untuk menerapkan tindakan SPS dalam rangka perlindungan terhadap kehidupan dan kesehatan manusia, binatang, atau tumbuhan dalam wilayah mereka berdasarkan Article 2.1 SPS Agreement.

·   Bahwa, penelitian terhadap Kumbang Perusak Durian telah memiliki suatu otentifikasi dan suatu penelitian terhadap keberadaanya di Thailand yang tidak dipungkiri oleh Pemerintah Thailand. Untuk itu, tindakan SPS yang dilakukan Amerika telah memiliki prinsip-prinsip ilmiah yang dapat dipertahankan kebenarannya, dimana hal ini telah sesuai dengan Article 5.1 SPS Agreement.

·   Bahwa, terhadap pernyataan yang menunjukkan bahwa Pemerintah Thailand telah memonitor buah Mangga sehingga terbebas dari Kumbang Perusak Durian di Produk Mangganya, dan telah menggunakan pestisida jenis K yang dapat menghilangkan 100% penyakit Durian Beatles, tidaklah menjadi alasan untuk pemerintah Amerika menghapus aturan ini. Karena, didalam Article 5.7 SPS Agreement, memperbolehkan anggota WTO untuk tetap menerapkan tindakan SPS sementara dalam tindakan tertentu, yaitu dalam rangka Pencegahan (Precautionary).

·   Bahwa, dari penjelasan tersebut diatas, Pemerintah Amerika tidak melanggar prinsip GATT yang dapat menghambat perdagangan, berdasarkan prinsip MFN dan Prinsip Akses Pasar.


Ø Penerapan Aturan Mengenai penggunaan Pestisida Jenis K terhadap Prinsip Prinsip-prinsip GATT dan SPS Agreement

·   Bahwa, Penerapan Aturan ini oleh Pemerintah Amerika juga diijinkan oleh GATT, dimana penggunaan Pestisida Jenis K akan merusak ekosistem dan berbahaya untuk tanaman. Prinsip Pengecualian Umum Article 20.b. dijadikan landasan pemerintah Amerika untuk melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, binatang, dan tumbuhan lainnya yang ada di Amerika.

·   Bahwa, tindakan penerapan aturan ini juga dilindungi oleh SPS Agreement, dimana dasar penerapan ini telah dilandasi dengan penelitian ilmiah oleh Peneliti Amerika yang dapat dipertahankan kebenarannya, sehingga tidak melanggar Prinsip dalam Article 2.1 dan Article 5.1 SPS Agreement.

·   Bahwa, penguatan landasan pemerintah Amerika untuk tindakan pencegahan juga diperbolehkan dalam Article 5.7 SPS Agreement.

3.   Kesimpulan

Ø Bahwa, pada dasarnya tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika dengan menetapkan hukum dan regulasi yang mungkin terkesan menimbulkan diskriminasi bagi sebagian Negara-negara anggota WTO yang kehilangan keuntungan dari penerapan regulasi ini merupakan suatu tindakan terselubung untuk menghambat perdagangan serta memberikan proteksi untuk perdagangan domestiknya.

Ø Bahwa, selama tindakan tersebut masih diijinkan oleh GATT dan tetap menegakkan prinsip-prinsip umum GATT maka tindakan tersebut dianggap tindakan yang sah.

Ø Bahwa, tindakan-tindakan terselubung untuk menghambat perdagangan hampir pasti dilakukan oleh Negara-negara anggota WTO. Karena sampai saat ini, baik Negara maju maupun Negara berkembang, tidak ada yang siap untuk menghadapi liberalisasi perdagangan dengan membuka pasar sebebas-bebasnya. Proteksionisme akan selalu ada dalam praktek perdagangan internasional, karena Kepentingan Pengusaha-lah yang menentukan suatu penerapan regulasi.

No comments:

Post a Comment