7/13/11

NON-TARIFF BARRIERS & FAIR TRADE


Kuliah dari Prof.David K.Linnan (University South Carolina via video conference)

Pertanyaan:
1.       Apa itu tariff? Dan dimanakah kita pernah melihatnya?
2.       Apa itu Hambatan non-Tariff? Dan kenapa mereka bukan suatu ‘makhluk’ yang sama di mata GATT/WTO?
3.       Apa itu ‘Perdagangan yang Adil’ yang bertentangan dengan ‘perdagangan yang tidak adil’ atau sesuatu yang lainnya? Kenapa?

Aturan dalam GATT 1947, yaitu:
Article X
Publikasi dan Administrasi dalam Peraturan Perdagangan

1.       “Hukum, peraturan, keputusan pengadilan dan keputusan administratif dari penerapan umum, dibuat efektif oleh setiap anggota, yang berkaitan dengan klasifikasi atau penilaian suatu produk untuk keperluan pabean, atau untuk tariff bea masuk, pajak atau biaya lainnya, atau untuk kebutuhan-kebutuhan, pembatasan atau larangan impor atau ekspor atau pembayaran dengan transfer untuk eksport-import, atau mempengaruhi penjualan, distribusi, transportasi, asuransi, pergudangan, inspeksi, pameran, pemrosesan, atau lain yang menggunakan pencampuran, harus diterbitkan sesegera mungkin dan hal sedemikian rupa lainnya, untuk memungkinkan pemerintah dan para pedagang untuk berkenalan/memahami mereka.
(Kewajiban untuk memformalkan/membakukan aturan dari proses pemerintahan)

Perjanjian yang mempengaruhi kebijakan perdagangan internasional yang berlaku antar pemerintah atau instansi-instansi pemerintah dari setiap anggota dan pemerintah atau instansi-instansi pemerintah dari setiap anggota juga harus dipublikasikan.
(Kewajiban untuk memberitahukan perjanjian antar pemerintah)

ketentuan ayat ini tidak memerlukan setiap anggota untuk mengungkapkan informasi rahasia yang akan menghambat penegakan hukum atau bertentangan dengan kepentingan umum atau akan merugikan kepentingan komersial yang sah dari perusahaan-perusahaan tertentu, baik publik maupun swasta.


2.       Tidak ada tindakan penerapan umum yang diambil oleh setiap anggota dapat mempengaruhi kenaikan tarif bea cukai atau ongkos lain dalam impor dalam praktek yang telah mapan dan secara seragam, atau memaksakan suatu persyaratan baru dan persyaratan yang memberatkan, pembatasan atau larangan impor, atau pada pembayaran untuk itu, akan diberlakukan sebelum tindakan-tindakan tersebut telah secara resmi dipublikasikan.
(yang dimaksud dengan Mengumumkan)

3.a. Setiap masing-masing anggota wajib mengatur secara sama, tidak memihak (adil/netral), dan secara wajar, semua hukum, peraturan, keputusan-keputusan seperti yang telah dikemukakan di dalam ayat 1 Pasal ini.
3.b. Setiap masing-masing anggota harus memelihara, atau institusi yang berpraktek, yudisial, arbitrasi atau administratif pengadilan atau prosedur pengadilan, untuk tujuan, antara lain, meninjau dan memeriksa tindakan administratif yang berkaitan dengan kepabeanan.
       

Article XI
Penghapusan Pembatasan Kuantitatif

1.       Tidak ada larangan atau pembatasan lain selain bea masuk, pajak atau biaya lainnya, baik yang efektif dilakukan melalui kuota, impor atau ekspor lisensi (izin) atau tindakan lainnya, harus melembagakan atau dipertahankan oleh setiap anggota atas impor seluruh produk dari wilayah anggota lain atau pada ekspor atau penjualan ekspor untuk produk yang ditujukan untuk wilayah anggota lainnya.

2.       Ketentuan-ketentuan ayat 1 Pasal ini tidak berlaku untuk hal sebagai berikut:
  1. Larangan eksport atau pembatasan sementara yang diterapkan untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya kepada Negara anggota tujuan eksport;
  2. larangan impor dan ekspor atau pembatasan yang diperlukan, untuk penerapan standar atau peraturan untuk klasifikasi, penilaian atau pemasaran komoditas dalam perdagangan internasional;
  3. pembatasan impor dari segala produk pertanian dan hasil penangkapan ikan, diimpor dalam bentuk apapun* , diperlukan untuk pelaksanaan tindakan pemerintah yang beroperasi:
(I)      untuk membatasi jumlah produk domestik sejenis diizinkan untuk dipasarkan atau diproduksi, atau, jika tidak ada produk substansi dalam negeri yang sejenis, dari produk domestic yang untuk itu produk impor dapat langsung diganti, atau
(II)   untuk menghapus kelebihan sementara dari produk domestik yang sejenis, atau, jika tidak ada produk substansial dalam negeri yang sejenis dari produk domestic, maka untuk produk yang diimpor dapat langsung diganti, dengan membuat kelebihan terhadap kelompok tertentu yang dimungkinkan dari konsumen domestic,  gratis atau dengan harga di bawah tingkat pasar saat ini.

No comments:

Post a Comment