2/16/15

Diplomasi Poros Maritim: Strategi Memerangi Pencurian Ikan

Diplomasi Poros Maritim: Strategi Memerangi Pencurian Ikan

Oleh: Rachmi Hertanti
Dipublikasikan oleh Jurnal Maritim: http://jurnalmaritim.com/2015/01/diplomasi-poros-maritim-strategi-memerangi-pencurian-ikan/
Rachmi Hertanti
Rachmi Hertanti
Komitmen Menteri Susi untuk memerangi pencurian ikan menjadi langkah yang sangat strategis dalam memperkuat sektor perikanan Indonesia untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Bahkan, langkah tersebut akan menjadi hal yang sangat penting bagi Indonesia jika ingin menjadi pemain utamanya. Jangan sampai Indonesia yang kaya akan sumber daya ikan hanya menjadi penonton ketika pasar bebas tersebut berlaku. Bahkan, semakin kehilangan kedaulatannya karena tidak mampu menghentikan tindak pencurian ikan yang dilakukan negara lain di kawasan laut Indonesia dan menimbulkan kerugian sangat besar bagi perekonomian Indonesia.

Pasar Bebas ASEAN: “Regionalisme Rantai Pasokan Dan Dampaknya Terhadap Buruh ”

Pasar Bebas ASEAN:
“Regionalisme Rantai Pasokan Dan Dampaknya Terhadap Buruh[i]
Oleh: Rachmi Hertanti

Integrasi ekonomi ASEAN hendak mendorong agenda liberalisasi seluas-luasnya di kawasan. Agenda integrasi ini didesak oleh perkembangan rantai pasok (supply chain) industri yang ada di level global atau disebut juga dengan Global Supply Chains  (GSCs). Hal ini karena GSCs didorong oleh kepentingan perusahaan transnasional (Transnational Corporation/TNCs) yang memiliki sistem produksi lintas batas negara. GSCs dilaksanakan dengan penyebaran dan pembagian kerja dalam sebuah proses produksi dengan cara mengalihdayakan (outsource) produksinya kepada perusahaan manufaktur lainnya[ii].
Pada dasarnya, GSCs bukanlah sesuatu yang baru bagi perkembangan industri di kawasan Asia, khususnya Negara anggota ASEAN. Praktek ini telah dimulai sejak tahun 1970an oleh Jepang yang memindahkan produksinya ke negara Asia lainnya seperti Indonesia, Thailand, China, dan Korea. Alasan pemindahan ini ke negara-negara di Asia adalah untuk menekan biaya produksi dengan mendekatkannya pada pasar dan tenaga kerja murah.
 Praktek investasi Jepang ini akhirnya merubah bentuk model perdagangan dan produksi negara-negara di Asia yang tadinya hanya sebagai pemasok sumber daya alam untuk bahan baku industri menjadi Negara-negara pengeskpor barang-barang industri. Dari hal inilah yang kemudian menyebabkan terjadinya pembagian kerja (the division of labour), yakni antara kegiatan intensif-inovasi (negara industri) dengan kegiatan intensif-produksi (negara berkembang).

10/16/14



Ancaman MEA 2015, Momentum Bangkitnya Gerakan Buruh ASEAN
Oleh: Rachmi Hertanti[1]

Selama ini Pemerintah Indonesia memaksakan masyarakat untuk menerima MEA tanpa memberi kesempatan untuk mempertanyakan secara kritis tentang ‘apa itu MEA’.
                                                                                                                                                                                              
Indonesia akan segera menyongsong kehadiran Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada Desember 2015. Namun, hingga saat ini belum banyak masyarakat yang mengetahui apa itu MEA, termasuk dampak bila MEA dilaksanakan. Selama ini Pemerintah Indonesia memaksakan masyarakat untuk menerima MEA tanpa diberikan kesempatan untuk mempertanyakan secara kritis tentang MEA.

3/7/14

Inilah Pelanggaran UU Perdagangan Terhadap Konstitusi

(Analisis IGJ & IKAPPI terkait dengan UU Perdagangan- Telah dimuat dalam website IGJ www.igj.or.id)

Pengantar

Pengesahan Undang-undang Perdagangan oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah pada dasarnya tidak mengubah wajah kolonialisme dari undang-undang perdagangan terdahulu. Hal ini karena pasal-pasal yang diatur dalam UU Perdagangan yang baru merupakan pengadopsian dari ketentuan perjanjian perdagangan internasional, yakni WTO. Ketentuan WTO merupakan suatu bentuk aturan neo-kolonialisme yang mendorong liberalisasi perdagangan sehingga mengakibatkan hilangnya kedaulatan Negara dalam mempertahankan kepentingan nasionalnya akibat komitmen yang diikatkannya. Oleh karena itu, UU perdagangan berpotensi melanggar Konstitusi. Berikut merupakan analisis IGJ mengenai pelanggaran UU Perdagangan terhadap Konstitusi:

RUU Perdagangan Tetap Liberal

RACHMI HERTANTI
Kepala Bidang Penelitian Strategis, Indonesia for Global Justice (IGJ)
(Ditulis ketika akan menyikapi pengesahan UU Perdagangan di DPR RI)

Sesaat sebelum pengumuman resmi pengunduran diri Gita Wirjawan sebagai Menteri Perdagangan pada 31 Januari yang lalu, DPR RI memastikan akan mengesahkan RUU perdagangan.

Substansi RUU Perdagangan diklaim telah berhasil dicapai dengan misi melindungi kepentingan nasional dari praktik liberalisasi perdagangan yang berjalan hari ini. Padahal dalam perjalanannya, liberalisasi perdagangan telah menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian nasional, khususnya bagi petani, nelayan, buruh, dan usaha mikro.

Secara multilateral, Indonesia telah terikat dengan World Trade Organization (WTO) sejak tahun 1995, dan diperkuat kembali dengan politik pencitraan yang dilakukan Gita dengan menyepakati Paket Bali WTO pada Desember 2013 yang lalu di Bali.

Sedang pada level regional, ASEAN Free Trade Area (AFTA) telah menjadi komitmen liberalisasi perdagangan Indonesia di ASEAN sejak 1996. Komitmen ini diperluas dengan pemantapan Integrasi Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) yang akan diimplementasikan pada 2015 nanti. Namun, sebelum AEC liberalisasi perdagangan juga telah berjalan antara enam negara mitra ekonomi ASEAN yang diikatkan secara bilateral oleh Indonesia, yakni kerja sama dengan Jepang, China, India, Korea, Australia, dan New Zealand.

5/19/13

Perdagangan Bebas & Derita Buruh

Artikel saya yang telah dimuat dalam indoprogress.com

Cuplikannya:

"Dari waktu ke waktu persoalan yang diteriakkan buruh tak banyak berubah, berkisar antara upah murah, sistem kontrak dan outsourching, kebebasan berserikat, dan soal hak-hak normatif lainnya. Namun pemerintah menanggapinya bagai menjawab sebuah teka-teki besar yang tak terpecahkan sampai kapanpun. Fakta ini hanya menunjukkan bahwa prioritas pemerintah bukan untuk  mensejahterakan buruh. Prioritas pemerintah adalah melayani kepentingan pengusaha dan memfasilitasi perdagangan bebas"

Lebih lanjut baca di http://indoprogress.com/perdagangan-bebas-derita-buruh/

SOM II APEC 2013: “Upaya Meloloskan Paket Isu KTM IX WTO Dalam Forum APEC”

Ditulis Oleh Rachmi Hertanti   
Wednesday, 17 April 2013
Sudah dimuat dalam Website IGJ: http://www.igj.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=715&Itemid=168
SOM II APEC 2013:
“Upaya Meloloskan Paket Isu KTM IX WTO Dalam Forum APEC”
 
Dalam mempersiapkan pertemuan Pemimpin APEC pada Oktober 2013 di Bali, maka sejak 7 April 2013 tengah dilangsungkan pertemuan Senior Officials Meeting (SOM) APEC yang kedua di Surabaya. Puncaknya adalah Pertemuan Para Menteri Perdagangan APEC (APEC Ministries Responsible for Trade/MRT) yang akan dilaksanakan pada 21 April 2013 dan dipimpin oleh Gita Wiryawan, Menteri Perdagangan Indonesia.
 
Dengan mengusung tema “Resilient Asia Pacific, Engine of Global Growth”, maka dalam pertemuan APEC MRT nanti tengah dipersiapkan beberapa hal yang akan dibahas. Nampaknya, forum APEC MRT akan dimanfaatkan untuk semakin memperkuat dukungan Negara-negara APEC terhadap agenda pembahasan dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) IX World Trade Organization (WTO) pada Desember 2013 nanti[1].
 
Agenda KTM IX WTO yang akan didorong APEC nanti adalah terkait isu Fasilitasi Perdagangan. Fasilitasi perdagangan merupakan kepentingan terbesar APEC, khususnya bagi Negara-negara maju, dalam mewujudkan visi Bogor Goals yaitu inisiatif integrasi kawasan di Asia Pasifik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan rantai pasokan yang semakin efisien dan transparan. Selain itu, terhadap agenda KTM IX WTO, APEC juga akan mendorong Agenda Pembangunan Doha sebagai bagian dari isu penting WTO.

PERLUKAH INDONESIA "MEMIMPIN" WTO?

Ditulis Oleh Rachmi Hertanti   
Tuesday, 26 February 2013
Sudah dimuat dalam Website IGJ: http://www.igj.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=697&Itemid=158
 
Perlukah Indonesia ‘Memimpin’ WTO?
 
Menjelang berakhirnya masa jabatan Director General World Trade Organization (Dirjen WTO) saat ini, Pascal Lamy, yang akan jatuh pada 31 Agustus 2013, maka WTO mulai melakukan proses pemilihan Dirjen WTO yang baru. Pengajuan nama kandidat telah berlangsung hingga 31 Desember 2012, dan telah masuk 9 nama kandidat yang salah satunya adalah Mari Elka Pangestu yang dicalonkan oleh Indonesia.
 
Namun, muncul kekhawatiran dari beberapa Negara berkembang terkait pencalonan Mari Pangestu jika melihat paket isu yang diharapkan bisa dicapai pada saat Konferensi Tingkat Menteri (KTM) IX WTO di Bali Desember nanti, yaitu Trade Facilitation dan Paket untuk negara-negara kurang berkembang. Posisi Indonesia akan menjadi abu-abu, apalagi Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan KTM sangat diharapkan berperan aktif guna mendukung keberhasilan agenda WTO.
 
Pada 29 Januari 2013 Anggota-anggota WTO telah mendengarkan presentasi dari masing-masing kandidat. Dihadapan Dewan Umum (General Council) WTO, Mari Pangestu telah mempresentasikan pandangan-pandangannya jika ia terpilih menjadi Dirjen WTO. Mari melihat beberapa tantangan yang perlu dijawab dalam situasi perekonomian dunia saat ini, khususnya perkembangan di WTO. Keputusan atas calon DG WTO akan diumumkan pada tanggal 31 Mei 2013.

Mencari Terobosan DDA[1] Sebagai Persiapan KTM 9 WTO

Ditulis Oleh Rachmi Hertanti   
Monday, 21 January 2013  
Dimuat dalam Website IGJ: http://www.igj.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=692&Itemid=158

Mencari Terobosan DDA[1] Sebagai Persiapan KTM 9 WTO:
“Tawaran Proposal Untuk Masuk Dalam Early Harvest Package
 
Tarik-menarik kepentingan antara negara berkembang dan negara maju dalam sektor pertanian di WTO belumlah usai. Sampai saat ini masih belum dapat dicapai kesepakatan terhadap isu-isu yang berkembang pasca putaran Doha WTO pada tahun 2001. Perdebatan dalam sektor pertanian berada pada seputar aturan liberalisasi perdagangan untuk produk-produk pertanian terkait dengan akses pasar (Market Access), subsidi domestik (Domestic Support), dan subsidi eksport (Export competition) yang mengarahkan komitmen anggota WTO untuk segera menurunkan tarif dan mengurangi ataupun menghapuskan bentuk-bentuk subsidi yang mampu mendistorsi perdagangan.
 
Negara-negara berkembang memiliki kepentingan besar terhadap perdagangan sektor pertanian sebagai comparative advantage yang dimilikinya, namun potensi keberhasilannya dihalangi oleh kepentingan negara maju yang enggan membuka pasar dan mengurangi subsidi yang diberikan untuk sektor pertaniannya, sehingga hal ini mampu mendistorsi perdagangan dan mengakibatkan negara berkembang sulit bersaing dengan produk pertanian dari negara maju.

11/23/12

Asia-Europe Meeting: Negara ASIA harus Bangun Posisi Tawar

9TH ASEM SUMMIT, LAO (5-6 NOVEMBER 2012) Update PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Rachmi Hertanti   
Wednesday, 07 November 2012

 
“The Union needs as a matter of urgency to strengthen its economic
presence in Asia in order to maintain its leading role in the world economy”[1]
 
Penggalan kalimat diatas merupakan pernyataan yang dikeluarkan oleh Komisi Masyarakat Eropa (Commission of The European Communities) dalam laporannya kepada dewan (council) Masyarakat Eropa pada tahun 1994 yang berjudul “Towards A New Asia Strategy”.
 
Laporan tersebut dibuat terkait perkiraan World Bank pada saat itu yang memastikan bahwa pada tahun 2000 separuh dari pertumbuhan ekonomi dunia berasal dari Asia Timur dan Asia Tenggara yang kemudian mengantarkan pada perubahan peta kekuatan ekonomi dunia.
 
Dari strategi ekonomi tahun 1994 tersebut bisa dilihat bahwa Uni Eropa telah menjadikan Asia sebagai prioritas dalam seluruh kebijakan ekonominya. Sebisa mungkin Uni Eropa melakukan kerjasama ekonomi, politik, dan sosial budaya dengan Asia secara komprehensif sejak era 1990-an, dimulai dengan kerjasama ekonomi secara bilateral dengan beberapa negara besar di Asia seperti, China, Jepang, Korea Selatan, dan India yang kemudian secara regional Uni Eropa juga telah melakukan komunikasi secara intensif terhadap ASEAN untuk menjalin kerjasama ekonomi.
 
Dalam perkembangan saat ini Uni Eropa masih secara gencar memaksakan pengikatan kerjasama ekonomi melalui Free Trade Agreement (FTA) dengan beberapa negara khususnya negara-negara ASEAN. Indonesia salah satu negara yang saat ini sedang dalam proses pembahasan FTA dengan Uni Eropa yang bernama Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).
 
Perkiraan World Bank tersebut pada akhirnya menjadi kenyataan. Saat ini kekuatan ekonomi dunia telah mengalami perubahan dengan China sebagai kekuatan ekonomi terbesar di dunia setelah mengalahkan Amerika Serikat. Terlebih lagi Asia saat ini, khususnya ASEAN, telah menjadi pusaran ekonomi dunia yang menyediakan pasar, tenaga kerja produktif, dan raw material untuk kebutuhan produksi.
 
Berdasarkan dari dokumen strategi ekonomi Uni Eropa tahun 1994 tersebut kemudian mengantarkan Uni Eropa untuk melakukan dialog dengan negara-negara Asia guna memperkuat hubungan diantara kedua kawasan ini khususnya dalam meningkatkan kerjasama secara signifikan dalam bidang ekonomi dan politik. Perwujudan dialog tersebut tertuang dalam Asia-Europe Meeting (ASEM) yang pertama kalinya digelar pada tahun 1996 di Bangkok, Thailand.

ASEAN- Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP): “Strategi Negara Maju Untuk Memperkuat Dominasi Di Asia-Pasifik”



Cetak E-mail
Ditulis Oleh Rachmi Hertanti   
Tuesday, 06 November 2012
(Artikel saya yang ditulis untuk update free trade IGJ dan dimuat dalam website IGJ di http://www.igj.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=671&Itemid=165)

 
Asia Menjadi Muara Krisis

Kebangkitan ekonomi Asia telah menjadi ‘gula’ yang menarik banyak pihak untuk menghampirinya. Manisnya ekonomi Asia telah merubah tatanan perekonomian global, khususnya dalam situasi krisis ekonomi global saat ini. Pertumbuhan China saat ini yang menjadi kekuatan ekonomi terbesar didunia juga memberikan pengaruh terhadap ekonomi Asia.

Ditengah-tengah melesunya pertumbuhan ekonomi dibeberapa negara maju seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat, Asia tetap berdiri tegap dengan tingginya angka pertumbuhan ekonomi yang semakin meyakinkan banyak pihak bahwa Asia sebagai pusat perekonomian masa depan. Hal ini kemudian menjadikan Asia sebagai tumpuan negara maju dalam upaya mengeluarkan dirinya dari krisis ekonomi yang melanda. Padahal ini hanya strategi yang akan menularkan krisis ke Asia.

Pasar Asia dianggap memberikan janji surga terhadap pemulihan krisis ekonomi dunia. Hal ini didasari atas tingginya angka populasi di Asia, khususnya populasi usia produktif, sehingga akan menjamin ketersediaan tenaga kerja yang produktif dan kompetitif yang kemudian berdampak terhadap potensi besar kepada permintaan pasar. Produktifitas yang dihasilkan menjadi alasan rasional untuk semakin memasifkan agenda investasi diseluruh sektor ekonomi, khususnya yang terkait dengan infrastruktur, manufaktur dan energi.

Hal diatas kemudian mendorong sebuah ambisi untuk segera memperluas dan membuka akses pasar serta investasi yang lebih massif lagi dimana hal-hal tersebut diyakini sebagai cara efektif untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dunia, khususnya Uni Eropa dan Amerika Serikat.
 

10/26/12

Multilateralisme Dalam Krisis ?

 (Artikel Update yang saya tulis untuk update free trade di website IGJ http://www.igj.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=667&Itemid=53)


Ditulis Oleh Rachmi Hertanti   
 
Materi pokok dalam WTO Public Forum yang diadakan pada 24 September 2012 yang lalu telah menarik perhatian banyak pihak dalam mempertegas kembali keberadaan lembaga perdagangan internasional (WTO).
Salah satu pembicara utama dalam diskusi WTO tersebut, Micheline Calmy-Rey (Mantan Presiden Konfederasi Swiss), menyatakan bahwa Multilateral telah gagal di berbagai bidang dan dengan jelas tidak mampu memberikan dampak dalam masa-masa krisis saat ini. Apalagi kemandekan Doha Round juga memiliki pengaruh besar terhadap perjalanan WTO.
Pernyataan tersebut diperkuat kembali oleh Direktur WTO, Pascal Lamy, dimana ia berpendapat bahwa multilateralisme tidak dalam keadaan yang baik karena ia sudah usang akibat dari perubahan cepat yang terjadi di dunia karena globalisasi. Untuk itu, Lamy menambahkan, sistem WTO yang ada saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan perubahan tersebut apalagi ditambah dengan situasi krisis yang akhirnya sistem tidak berjalan.
Tidak banyak yang optimis terhadap keberhasilan WTO dalam menghadapi  masa krisis. Berbagai pihak menyatakan bahwa WTO perlu melakukan reformasi sehingga mampu beradaptasi dengan kondisi buruk saat ini. Namun, mengembalikan prinsip-prinsip dasar liberalisasi perdagangan di dalam WTO tetap menjadi point terpenting dalam mengembalikan WTO ke-khitahnya.
Point penting tersebut adalah menghilangkan friksi di dalam WTO, melakukan negosiasi mengenai fasilitasi perdagangan dalam rangka memfasilitasi prosedur kepabeanan untuk menghapus "hambatan perdagangan", perang melawan proteksionisme melalui mekanisme pemantauan WTO, dan juga mendorong lebih banyak lagi pembiayaan perdagangan.
 
Krisis Terus Berlanjut
 

Reformasi Arsitektur Keuangan Global

“Negara Berkembang Dorong untuk Revisi GATS”  

(Artikel Update yang saya tulis untuk update free trade di website IGJ  bisa dilihat pada link berikut: http://www.igj.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=670&Itemid=56)



 
Terkait dengan situasi krisis ekonomi global yang belum kunjung usai, telah banyak pendiskusian mengenai gagalnya liberalisasi keuangan global, dimana liberalsiasi dirasa tidak mampu menciptakan stabilitas keuangan dunia dan menimbulkan banyak kekhawatiran terhadap kondisi perbankan nasional masing-masing Negara.

Dalam sistem perdagangan multilateral (WTO), sektor perbankan diatur dalam perjanjian GATS (General Agreement Trade on Services). Transaksi keuangan lintas batas dan kehadiran bank asing di sebuah negara adalah bentuk liberalisasi sektor perbankan dalam GATS.  Sedikit-banyak, aturan GATS memiliki peran dalam liberalisasi sektor perbankan dan mempengaruhi kondisi perbankan lokal. Beberapa pandangan dari negara-negara berkembang telah memperlihatkan keresahannya.
 
Beberapa keresahan negara-negara berkembang terhadap GATS digarisbawahi terhadap aturan GATS yang lebih banyak mengatur mengenai keharusan negara anggota untuk membatasi regulasinya, karena dalam perkembangannya telah menjadi hambatan terbesar dalam pelaksanaan perdagangan jasa perbankan. Namun, disatu sisi GATS tidak mengatur mengenai hak negara untuk membuat aturan, kompensasi dalam perselisihan, dan prosedur untuk tindakan-tindakan pengamanan. Hal-hal inilah yang kemudian mendorong negara-negara berkembang untuk melakukan revisi terhadap GATS.

My New Book

INVASI BANK ASING DI INDONESIA

Sebuah karya pertama dari saya bersama dengan rekan peneliti yang pernah di IGJ (Indonesia for Global Justice), Herjuno Ndaru. Buku ini ingin memperlihatkan mengenai liberalisasi sektor perbankan dan kaitannya terhadap kredit mikro yang saat ini semakin gencar dilakukan oleh bank-bank swasta nasional yang didominasi kepemilikan asing di Indonesia.


Referensinya:

Pembukaan sektor jasa keuangan melalui berbagai skema di World Trade Organization (WTO), Free Trade Agreementa (FTA), dan kesepakatan di Association of Southeast  Asian Nations (ASEAN) telah membuat sektor jasa keuangan di Indonesia semakin terbuka bagi invasi perbankan asing. Indonesia bahkan salah satu Negara dengan sistem perbankan paling liberal dikawasan Asia Tenggara. Liberalisasi sektor keuangan dan perbankan di Indonesia telah dimulai sejak Letter of Intent (LoI) International Monetary Fund (IMF) 1998-2003.
Beberapa perbankan berdiri sebagai perbankan asing di Indonesia,dan sebagian lagi melebur sebagai perusahaan Indonesia meskipun kepemilikannya adalah asing dan campuran tersebut tidak hanya dikuasai kegiatan bisnis besar,namun juga menginvasi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dalam prakteknya keberadaan dana asing dalam perbankan memicu ekspansi utang yang sifatnyafee-based income yang rata-rata bersifat konsumtif,misalnya kartu kredit dan pinjaman kredit mikro dengan suku bunga yang relative tinggi. Kehadiran perbankan dengan unsur dana asing tersebut semakin menggeser eksistensi lembaga mikro kredit local yang telah melayani anggotanya dengan prinsip-prinsip kerjasama dan loyalitas.
Lemahnya peran pemerintah dalam mengembangkan dan melayani UMKM menyebabkan usaha yang dijalankan oleh sebagian besar rakyat semakin rentan terhadap kemiskinan. Selain itu, tidak adanya penyegaran dalamupaya pemberdayaan koperasi sebagai bentuk institusi keuangan yang berlandaskan semangat kemajuan bersama, akan menyebabkan UMKM terperosok dalam ketergantungan pada perbankan asing. Oleh karena itu, diperlukan peran pemerintah yang lebih besar dalam membuat regulasi yang mengatur operasi sektor perbankan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengembangkan lembaga keuangan alternative yang salah satunya melalui koperasi**(Diambil dari http://www.igj.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=664&Itemid=193)

3/21/12

Industri Ekstraktif Indonesia dan Kepentingan Asing

Oleh: Rachmi Hertanti[1]

 “…. Siapapun yang mengontrol jalur minyak global akan bisa mengontrol ekonomi global, setidaknya untuk masa depan yang tidak terlalu jauh”.[2]

Pernyataan diatas memperlihatkan betapa strategisnya penguasaan minyak bumi bagi kepentingan ekonomi global, begitu juga penguasaan atas hasil tambang lainnya yang memiliki nilai berharga bagi kelangsungan industri Negara-negara maju sebagai pemenuhan bahan bakunya. Selain itu juga, penguasaan atas sumber daya alam, khususnya minyak, akan berdampak pada kemampuan pertahanan suatu Negara. Misalnya Amerika Serikat (AS) sebagian besar penggunaan minyak dialokasikan untuk kebutuhan militernya.

Sumber daya ekstraktif telah menjadi daya tarik bagi Negara maju terhadap Negara-negara yang memiliki kekayaan sumber daya ekstraktif, seperti Indonesia. Perebutan terhadap kekayaan alam tersebut telah mengakibatkan maraknya penanaman modal pada sektor industri ekstraktif di Indonesia. Industri ekstraktif sendiri memiliki arti yaitu segala kegiatan yang mengambil sumber daya alam yang langsung dari perut bumi berupa mineral, batubara, minyak bumi dan gas bumi (Perpres No.26/2010). Industri ekstraktif di Indonesia sangat didominasi oleh kepemilikan asing.

Industri ekstraktif telah lama dimulai di Indonesia. Industri minyak bumi telah dimulai sejak jaman penjajahan Belanda dengan melakukan eksplorasi dan produksi minyak bumi. Pengusahaan minyak bumi di Indonesia tergolong tertua di dunia, yaitu dengan pengeboran minyak pertama oleh J.Reerink pada tahun 1871. Menjelang akhir abad ke 19, terdapat 18 perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Pada tahun 1902 didirikan perusahaan yang bernama koninklijke petroleum maatschappij yang kemudian melebur dengan Shell Transportation Trading Company menjadi perusahaan yang bernama The Asiatic Petroleum Company atau Shell Petroleum Company.[3]

Buruh & Investasi di Indonesia*

Bulan Januari 2012, kondisi perburuhan di Indonesia dikejutkan dengan luapan kemarahan para buruh di kawasan industri Bekasi yang melakukan aksi mogok massal dan pemblokiran jalan tol Jakarta-Cikarang selama satu hari. Mereka menuntut pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2012 dan menuntut APINDO untuk mencabut gugatan TUN terkait dengan SK Gubernur Jawa Barat tersebut. Aksi ini pun diikuti oleh para buruh ditangerang yang juga menuntut hal serupa.
Pengusaha mengklaim bahwa mereka mengalami kerugian besar atas aksi yang dilakukan para buruh, baik di bekasi maupun di tangerang. Investor asing terbesar di Indonesia, yaitu Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan, memprotes pemerintah atas berlangsungnya aksi mogok massal yang dilakukan oleh para buruh. Mereka menyatakan bahwa pemerintah kurang melindungi kepentingan investor dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi mereka untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, jika pemerintah tidak dapat menyelesaikan permasalahan ini dan kurang memberikan perlindungan serta keamanan dalam berinvestasi maka Indonesia akan semakin tidak menarik dan kehilangan kemampuannya dalam menjaring investor asing.
Saat ini, paling tidak ada sekitar 12.000 perusahaan Taiwan, 1.600 perusahaan asal Korea Selatan, dan 1000 perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia dengan nilai investasi pada tahun 2009 masing-masing sebesar US$ 243,2 Juta (Taiwan), US$ 1,2 Miliar (Korea Selatan), dan US$1,5 Miliar (Jepang). Mayoritas perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di Bekasi, Jawa Barat dan Tangerang, Banten. Saat ini sudah banyak investor yang mengancam untuk hengkang dari Indonesia, khususnya investor asal Korea Selatan.

7/13/11

FAKTOR-FAKTOR PEMBENTUKAN (THE SHAPING FACTORS) – PEMBENTUKAN HUKUM INTERNASIONAL TENTANG INVESTASI ASING


I.                   Pengantar
Dalam Bab ini, akan dijelaskan mengenai factor-faktor dari pembentukan hukum internasioal tentang penanaman modal asing. Di dalam hukum internasional tidak memiliki satu otoritas untuk menyelesaikan konflik yang berkembang di tingkat internasional, begitu juga dengan hal-hal yang terkait dengan penanaman modal asing (investasi asing).
Proses yang panjang dalam penyelesaian konflik di dalam hukum internasional pada akhirnya akan diselesaikan melalui negosiasi yang menghasilkan suatu kesepakatan/perjanjian (Treaties) ataupun suatu praktek yang menghasilkan kebiasaan (custom). Hukum internasional tentang Penanaman modal asing (investasi asing) merupakan salah satu contoh dari proses penyelesaian semacam itu.
Konflik yang muncul di dalam area hukum internasional tentang penanaman modal asing, pada dasarnya berkaitan dengan kendali/control atas penanaman modal asing. Ada 2 (dua) pandangan mengenai masalah kendali/control ini yang akhirnya menjadi diskusi yang cukup serius. Pandangan pertama dari Negara Tuan Rumah (The Host State), bahwa kendala nasional diberlakukan, dan pandangan kedua dari Negara-negara pemodal dimana mereka menyatakan melawan control nasional dengan harapan bahwa adanya jaminan untuk melindungi kepentingan investasi asing.
Faktor sejarah membahas mengenai pembentukan hukum investasi asing dan perubahannya serta bagaimana beroperasinya investasi asing di dalam konteks hukum. Pembahasan dalam bagian berikutnya adalah mengenai resiko dari investasi asing, hal ini dikarenakan perubahan di dalam politik internasional juga meningkatkan resiko di dalam investasi asing. Pada masa kolonialisme, resiko tidak terjadi. Namun, pada saat kolonialisme berakhir dimana munculnya ekonomi nasional, telah menimbulkan resiko yang lebih besar lagi. Sifat dari resiko ini yang harus dipahami, karena kebanyakan dari hukum penanaman modal asing ini ditujukan pada pengurangan resiko dari penanaman modal asing.
Pembahasan kemudian diarahkan pada masalah actor utama di dalam investasi asing serta permasalahan-permasalahan hukum yang timbul di dalam hubungan di antara actor-aktor tersebut. Beberapa kompleksitas timbul dikarenakan struktur dari perusahaan multinasional yang melakukan investasi. Dalam bab ini juga akan dibahas mengenai permasalahan yang timbul dikarenakan adanya perbedaan karakter hukum dari actor-aktor ini, yang kemudian berlanjut pada pembahasan mengenai sumber-sumber hukum internasional tentang investasi asing.
Bab ini bertujuan untuk menyoroti perubahan besar yang terjadi dalam ekonomi politik sekarang ini. Perubahan pada sumber-sumber hukum adalah konsekuensi dari perubahan ini (situasi ekonomi-politik), dan identifikasi yang jelas dari perubahan tersebut sangat diperlukan untuk mempelajari topic ini.
Perubahan-perubahan itu, pertama, lepasnya sebagian besar Negara-negara dari kolonialisme dan dampak dari perubahan tersebut pada pemikiran hukum berkaitan dengan pembuatan struktur dari investasi asing serta perubahan pada perlindungan bagi investasi asing. Kedua, sifat dari actor di dalamnya. Dan ketiga, demokratisasi dari proses pembuatan hukum di dalam masyarakat internasional.
Pada intinya, Tujuan bab ini adalah untuk mempelajari sifat perubahan ini sebagai awalan untuk mengeksplorasi aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan investasi asing di bab berikutnya.

II.                Latar Belakang Sejarah
Mengacu pada Perang Dunia II, Investasi Asing Langsung (Foreign direct investment, FDI) tidak menghadapi berbagai resiko, kecuali di Negara yang tidak berada dibawah pemerintahan colonial. Negara-negara yang tidak berada di bawah penjajahan, adalah Negara-negara yang bebas serta berperan sebagai pelindung atau Negara-negara yang juga tunduk pada beberapa dominasi, seperti Negara-negara di timur tengah tunduk pada Negara-negara Eropa, sehingga investasi asing dari eropa sangat cukup terlindungi.
Perlindungan terhadap investasi asing di Negara-negara seperti tersebut diatas didasarkan atas kekuatan militer. Diplomasi Senjata-Kapal sangat cukup melindungi keduanya, yaitu perdagangan dan investasi.

Hak Cipta Di Dalam Desain Arsitektur Rumah


I.         Pendahuluan

Hak Cipta merupakan salah satu bentuk di dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Di Indonesia pengaturan tentang hak cipta telah diatur di dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pada pokoknya, HKI merupakan hak untuk menikmati hasil kreativitas intelektual manusia secara ekonomis. Oleh karena itu, objek yang diatur dalam HKI adalah karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual.[1] Kenikmatan dari sisi ekonomis inilah yang pada akhirnya muncul kebutuhan untuk memberikan perlindungan.
Mengacu pada teori dari Robert C.Sherwood yang dikutip oleh Ranti Fauza Mayana dalam bukunya Perlindungan Desain Industri di Indonesia Dalam Era Perdagangan Bebas, terdapat lima teori dasar perlindungan HKI, yaitu:
1.      Reward Theory, yaitu pengakuan terhadap karya intelektual yang telah dihasilkan oleh penemu/pencipta/pendesain sehingga ia harus diberi penghargaan sebagai imbangan atas upaya kreatifnya dalam menemukan/menciptakan karya intelektualnya.
2.      Recovery Theory, yaitu bahwa penemu/pencipta/pendesain yang telah mengeluarkan waktu, biaya, serta tenaga untuk menghasilkan karya intlektualnya harus memperoleh kembali apa yang telah dikeluarkannya.
3.      Incentive Theory, dimana dalam teori ini dikaitkan antara pengembangan kreativitas dengan memberikan insentif kepada para penemu/pencipta/pendesain. Berdasarkan teori ini, insentif perlu diberikan untuk mengupayakan terpacunya kegiatan-kegiatan penelitian yang berguna.
4.      Risk Theory, bahwa karya mengandung resiko. HKI yang merupakan hasil penelitian mengandung resiko yang memungkinkan orang lain yang terlebih dahulu menemukan cara tersebut atau memperbaikinya. Dengan demikian, adalah wajar memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap upaya atau kegiatan yang mengandung resiko tersebut.
5.      Economic Growth Stimulus Theory, bahwa perlindungan atas HKI merupakan alat pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi adalah keseluruhan tujuan dibangunnya sistem perlindungan atau HKI yang efektif.

Pada HKI terdapat hak eksklusif, yaitu hak yang hanya dimiliki oleh pemilik HKI dan tidak seorang pun berhak menikmatinya tanpa izin pemiliknya. Hak eksklusif meliputi hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas HKI yang dimilikinya, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada pemilik HKI berupa hak atas keutuhan karyanya serta hak namanya tetap dicantumkan sebagai pencipta HKI.2.Sudaryat, dkk
Hak cipta itu sendiri adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan.3. Karya yang timbul di dalam hak cipta merupakan karya setiap pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.[2]
Hak eksklusif yang ada di dalam hak cipta merupakan hak yang khusus hanya dimiliki oleh pencipta. Isi hak itu adalah hak untuk mengumumkan (right to publish atau right to perform) dan hak untuk memperbanyak (right to copy).4-Agus Sardjono, Hak Cipta dalam desain grafis.hal.8. Oleh karena itu, maka perlindungan diberikan kepada pemegang hak cipta.
Lalu bagaimana jika seseorang menggunakan karya orang lain? Misalnya penggunaan desain arsitektur rumah orang lain yang digunakan seseorang dalam membangun rumahnya. Permasalahan inilah yang akan dibahas di dalam tulisan ini.

II.           Pengaturan Tentang Hak Cipta

Pengaturan Hak Cipta diatur di dalam  undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini merupakan kewajiban yang diharuskan kepada anggota World Trade Center (WTO) di dalam TRIP’s (Trade Related on Intellektual Properties). Ada beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan di dalam Hak Cipta, meminjam istilah dari Prof.Dr.Agus Sardjono, SH di dalam bukunya Hak Cipta Dalam Desain Grafis, yaitu Pencipta, Ciptaan, dan Hak atas ciptaan itu sendiri (Hak Eksklusif).
Di dalam UU No.19/2002 tentang Hak Cipta, selanjutnya disebut dengan UUHC, Pasal 1 angka (1), disebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta dan pemegang hak cipta tidak selalu sama. Jika mengacu pada Pasal 1 angka (2) UUHC, Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Pemegang hak cipta, dalam pasal 1 angka (4) UUHC, adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak lain yang menerima hak cipta dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta dari pihak tersebut.
Prof.Dr.Agus Sardjono, SH., dalam bukunya Hak Cipta Dalam Desain Grafis, memberikan 2 (dua) istilah mengenai siapa yang dilindungi dan dilindungi dari apa, yaitu author’s right dan copyright. Di dalam author’s right maka yang dilindungi adalah pencipta (author), dan di dalam copyright yang dilindungi adalah pemilik hak cipta (copyright owner). Mengacu pada UUHC, maka yang dilindungi adalah pemegang hak cipta, yaitu pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau orang lain yang menerima hak dari pencipta.
Di dalam dunia bisnis, keterkaitan antara pencipta dengan pemegang hak cipta tidak dapat dipisahkan. Karya-karya yang diciptakan oleh pencipta di dalam suatu perusahaan dapat dengan segera menjadi hak dari perusahaan tersebut. Tetapi, harus didasarkan atas perjanjian di antara pencipta dengan perusahaan, dimana si pencipta menandatangani perjanjian dengan perusahaan yang menjadikan karyanya itu sepenuhnya menjadi milik dari perusahaan. Dalam hal ini, meminjam istilah dari Prof.Dr.Agus Sardjono, SH., dalam bukunya Hak Cipta Dalam Desain Grafis, disebut dengan work for hire, yaitu seseorang dibayar untuk melakukan suatu jenis pekerjaan tertentu, termasuk desain, dan hasilnya akan menjadi milik perusahaan yang membayar, sehingga dari kegiatan ini telah terjadi transfer of rights dari pencipta kepada perusahaan yang menjadi pemegang hak cipta.
Menurut Pasal 3 ayat (1) UUHC, hak cipta merupakan benda bergerak. Prof.Dr.Agus Sardjono, SH., dalam bukunya Hak Cipta Dalam Desain Grafis, menyebutkan bentuk-bentuk ciptaan (works) antara lain: karya tulis; program komputer, lagu atau musik, tari atau koreografi, fotografi, sinematografi, dan desain grafis.
Di dalam karya cipta (ciptaan) terdapat prinsip fixation yang ada di dalam doktrin copyright. Prinsip fixation ini tidak memungkinkan ide untuk mendapatkan perlindungan hak cipta. Hal ini didasari atas UUHC Pasal 12 ayat (3)  yang menyebutkan, “Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan yang sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata (fixed), yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.5. Prof.Dr.Agus Sardjono, SH., dalam bukunya Hak Cipta Dalam Desain Grafis.
Oleh karena itu, Prof.Dr.Agus Sardjono, SH., dalam bukunya Hak Cipta Dalam Desain Grafis, menyebutkan agar ide dilindungi hak cipta maka ia harus diwujudkan terlebih dahulu dalam suatu bentuk kesatuan yang nyata. Selain itu, di dalam prinsip fixation ini mengharuskan adanya ‘bentuk’ (form) tertentu dari suatu ciptaan. Ia, juga menyebutkan, bahwa yang terpenting dari semua itu adalah ciptaan haruslah sesuatu yang ‘Original’. Original disini bukan berarti belum pernah ada sebelumnya.
Intinya adalah bahwa obyek yang dapat dilindungi dengan hak cipta adalah ekspresi dari kreativitas seseorang yang dituangkan dalam bentuk tertentu, misalnya ekspresi yang dituangkan dalam bentuk buku adalah naskahnya, ekspresi musik atau lagu yang dituangkan dalam media rekaman suara adalah bunyinya, ekspresi dari tari-tarian adalah geraknya, ekspresi dari desain grafis adalah komposisi gambar, huruf, angka, atau warna atau kombinasi dari semuanya itu. Ekspresi tersebut harus berbentuk kesatuan yang nyata yang memungkinkan perbanyakan.6. Prof.Dr.Agus Sardjono, SH., dalam bukunya Hak Cipta Dalam Desain Grafis
Hak eksklusif yang ada di dalam hak cipta adalah untuk melindungi pencipta atau pemegang hak cipta dari penggunaan karya ciptanya secara tidak sah atau tanpa izin oleh pihak lain. Hak eksklusif di dalam hak cipta ada 2 (dua), yaitu (1) hak untuk mengumumkan dan (2) hak untuk memperbanyak. Di dalam Pasal 1 angka (5) UUHC, disebutkan yang dimaksud dengan “Pengumuman” adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media apa pun, sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Prof.Dr.Agus Sardjono, SH., dalam bukunya Hak Cipta Dalam Desain Grafis hak mengumumkan atau right to publish atau right to perform, biasanya berhubungan dengan scientific and literary works, sedangkan right to perform biasanya berhubungan dengan musical and artistic works, seperti lagu, tari, dan sejenisnya. Hak mengumumkan ini biasanya melekat pada penciptanya.
Dalam Pasal 1 angka (6) UUHC disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan perbanyakan adalah penambahan jumlah ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial, dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalih-wujudan secara permanen atau temporer. Prof.Dr.Agus Sardjono, SH., dalam bukunya Hak Cipta Dalam Desain Grafis hak memperbanyak (right to copy) ini biasanya berhubungan dengan perbanyakan atau reproduction dari karya cipta (works) yang bersangkutan.
Kata-kata ‘Pengalihwujudan’ yang ada di dalam Pasal 1 angka (6) UUHC diatas, mengandung 2 (dua) arti yaitu:8. Prof.Dr.Agus Sardjono, SH., dalam bukunya Hak Cipta Dalam Desain Grafis
1.      Mengubah media ekspresinya
Contohnya adalah, mengubah dari media digital seperti softcopy naskah tulisan menjadi media kertas, atau sebaliknya. Atau dari e-book menjadi buku biasa atau sebaliknya.
2.      Mengubah bentuk ekspresinya
Contohnya adalah mengubah bentuk ekspresi dari buku menjadi film.

Pengalihwujudan inilah yang disebut dengan adaptasi di dalam hak cipta. Tindakan adaptasi sebuah karya yang dilindungi hukum ini haruslah dengan izin dari pemilik hak cipta. Pada dasarnya, ide yang ditiru dari orang lain bukanlah pelanggaran hak cipta, tetapi meng-copy (reproduce) desain yang sudah dituangkan dalam bentuk tertentu (fixation) inilah yang dilarang.
Hak eksklusif di dalam HKI, khususnya hak cipta, meliputi 2 (dua) hak, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas HKI yang dimilikinya, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada pemilik HKI berupa hak atas keutuhan karyanya serta hak namanya tetap dicantumkan sebagai pencipta HKI. Hak ekonomi inilah yang menjadi substansi di dalam perlindungan hak cipta. Tindakan hak mengumumkan dan hak memperbanyak merupakan tindakan yang bertujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomis dari karya ciptaan. Maka, apabila seseorang melakukan kedua tindakan ini tanpa izin dari para pemilik hak ini, maka ia telah melanggar hak cipta.
Hak cipta memiliki prinsip-prinsip pengaturan berikut ini:7.Sudaryat, dkk
1.      Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud. Artinya perlindungan hukum hak cipta diberikan apabila karya cipta telah melalui proses konkretisasi dan asli-menunjukkan identitas penciptanya.
2.      Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis). Artinya hak cipta diberi perlindungan sejak kali pertama dipublikasikan. Hal itu sejalan dengan stelsel yang digunakan dalam hak cipta, yaitu deklaratif.
3.      Ciptaan tidak perlu didaftarkan untuk memperoleh hak cipta.
4.      Hak cipta sebagai suatu ciptaan merupakan hak yang diakui hukum yang harus dipisahkan dan harus dibedakan dari penguasaan fisik ciptaan.
5.      Hak cipta bukanlah hak mutlak (absolut), melainkan hak eksklusif. Artinya hanya pencipta yang berhak atas ciptaan, kecuali atas izin penciptanya.
6.      Meskipun pendaftaran bukan suatu keharusan, untuk kepentingan pembuktian kalau terjadi sengketa di kemudian hari, sebaiknya hak cipta didaftarkan ke Dirjen HKI. Hal ini terkait dengan stelsel pendaftaran yang digunakan yaitu deklaratif yang mengandung makna bahwa perlindungan hukum mulai berlaku sejak kali pertama diumumkan.

Ciptaan yang tidak dapat didaftarkan adalah ciptaan diluar ilmu pengetahuan, seni dan sastra; ciptaan yang tidak orisinal; ciptaan yang belum terwujud dalam bentuk yang nyata (masih berupa ide); serta ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
Walaupun, hak cipta tidak memiliki keharusan untuk didaftarkan, namun agar memiliki bukti hukum yang kuat untuk dapat membuktikan bahwa karya cipta tersebut merupakan karya seseorang, maka proses pendaftaran diperlukan, apalagi jika karya cipta tersebut bertujuan untuk mendapat manfaat ekonomis. Sehingga pemilik hak tidak kehilangan hak ekonomisnya atas tindakan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh orang lain.

Analisis Permasalahan

Mengacu pada pokok permasalahan dalam tulisan ini, yaitu apakah suatu desain arsitektur rumah yang wujudkan dalam bentuk rumah (3 dimensi) merupakan pelanggaran hak cipta, maka pada sub bab ini akan dibahas.
Bahwa desain arsitektur rumah merupakan suatu bentuk ide yang telah dituangkan dalam bentuk kesatuan yang nyata (fixation) yang termasuk dalam bentuk karya cipta scientific and literary works, yakni arsitektur (Pasal 12 ayat (1) UUHC). Sehingga, hak eksklusif yang dimiliki bagi si arsitek di dalam karya ciptanya merupakan right to publish (mengumumkan). Hak eksklusif yang ada di dalam arsitektur rumah tersebut melindungi arsitek atau pemegang hak cipta dari penggunaan arsitektur rumah tersebut secara tidak sah atau tanpa izin oleh pihak lain. UUHC mengenal sistem perlindungan otomatis, sehingga sejak saat seorang arsitek menuangkan desainnya dalam suatu media apapun, maka sejak saat itu pula ia berhak atas perlindungan hukum.
Perlu diingat, bahwa tanpa adanya tujuan manfaat ekonomi atas suatu karya cipta, maka perlindungan menjadi tidak signifikan. Hal ini dikarenakan tidak dimilikinya hak ekonomis di dalam karya ciptanya. Di dalam Hak cipta terdapat hak eksklusif yang meliputi hak ekonomi dan hak moral.
Apabila Arsitek adalah sebuah berprofesi yang memberikan jasanya kepada orang lain, maka arsitektur rumah yang dibuatnya memiliki hak ekonomis. Untuk mengalihkan hak cipta atas arsitektur rumahnya tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian, kepada pengguna jasanya, maka diperlukan perjanjian (assignment) diantara mereka, sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 ayat (2.d) UUHC. Maka, dari hal itu, si arsitek telah mendapatkan hak ekonominya serta hak moralnya yang selalu melekat dalam karya ciptanya tersebut.
Begitu juga, jika di dalam sebuah perusahaan developer yang mempekerjakan seorang arsitek untuk membuat desain property yang akan dipasarkan oleh perusahaan tersebut, maka perjanjian antara arsitek dengan perusahaan developer tersebut menjadi dasar beralihnya hak cipta arsitektur rumah/property tersebut dari si arsitek kepada perusahaan dan sepenuhnya menjadi milik perusahaan dan si arsitek mendapatkan bayaran atas kerjanya. Inilah yang disebut dengan work for hire.
Apabila, arsitektur rumah diwujudkan dalam bangunan rumah (tiga dimensi), telah terjadi proses adaptasi atau peng-alihwujud-an dari karya cipta arsitektur rumah ke dalam bentuk bangunan rumah. Di dalam Pasal 1 angka 6 UUHC, peng-alihwujudan- termasuk ke dalam hak untuk memperbanyak atau right to copy. Untuk hak cipta atas arsitektur rumah yang telah diserahkan atau dialihkan kepada pihak lain, dalam pembahasan diatas yakni pengguna jasa arsitektur ataupun perusahaan developer, maka merekalah yang menjadi penerima hak untuk memperbanyak atas karya cipta tersebut. Maka, bangunan atau rumah yang dibangun berdasar atas arsitektur rumah tersebut diperbolehkan karena telah mendapatkan izin dari penciptanya melalui perjanjian yang telah dibuat diantara mereka.
Pada bentuk inilah, pendaftaran hak cipta atas arsitektur rumah diperlukan. Agar pemberi jasa arsitektur ataupun perusahaan developer ini tidak kehilangan hak ekonominya, maka mereka perlu untuk mendaftarkan ke Dirjen HKI, sehingga mereka bisa membuktikan bahwa desain rumah tersebut merupakan miliknya. Apabila ada orang lain yang menggunakan desain rumah tersebut untuk membangun rumah tanpa meminta izin mereka, maka orang yang tidak meminta izin tersebut telah melanggar undang-undang hak cipta dan bisa digugat atas tindakannya tersebut.

Kesimpulan

Dari penjelasan analisis permasalahan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pembangunan rumah yang dilakukan seseorang berdasarkan arsitektur rumah yang dibuat orang lain, perlu mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemegang hak cipta, apalagi jika karya cipta tersebut memiliki tujuan ekonomis (ataupun tidak tujuan ekonomis) dan telah didaftarkan kepada Dirjen HKI, sehingga tidak melakukan pelanggaran terhadap UUHC.


[1] Sudaryat, dkk., Hak Kekayaan Intelektual: Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-undang Yang Berlaku, Oase Media, Jakarta, 2010.
[2] Opcit..21.